Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!

Moeldoko dinilai menunjukkan sikap tak patuh terhadap hukum

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai sikap yang diambil oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) benar-benar memalukan. Sebab, hal tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya bahwa saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air tengah melonjak. 

Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Jumat (25/6/2021) resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonnay Laoly ke PTUN. Yasonna ditempatkan sebagai pihak tergugat lantaran menolak mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan.

"Padahal, seharusnya semua fokus yang ada diarahkan untuk membantu Presiden Jokowi menghadapi lonjakan kasus pandemik COVID-19 yang kembali mengganas," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mewakili AHY melalui keterangan tertulis pada Jumat. 

Dengan mengajukan gugatan hukum, ujar Herzaky, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji oleh negara. Itu semua dilakukan semata-mata untuk ambisi politik pribadi. 

Apa Demokrat kubu AHY siap menghadapi hasil dari gugatan ke PTUN nanti?

1. Langkah Moeldoko gugat Menkumham dinilai menunjukkan sikap tak patuh terhadap hukum

Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!Ketum PD Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan KSP Moeldoko (kanan) (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/Aditya Pradana Putra)

Herzaky mengatakan, dengan Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN malah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap hukum. Selain itu, publik menilai di antara sesama pembantu presiden malah bersikap tidak kompak. 

"Legal standing KSP (Kepala Staf Presiden) Moeldoko pun tidak jelas. Hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan. Apalagi masih ada kasus-kasus penting lainnya yang lebih penting dan genting," kata Herzaky. 

Alih-alih berpotensi menambah pekerjaan bagi pengadilan, Demokrat kubu AHY mendorong agar Moeldoko fokus membantu presiden dalam mengendalikan pandemik COVID-19. Apalagi pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu, kasus harian COVID-19 di Indonesia menembus rekor tertinggi sepanjang pandemik yakni 20.574. Angka kematian akibat COVID-19 juga telah mencapai 55.949. 

Baca Juga: Razman: Saya Gak Mau 'Bunuh Diri' Bela Demokrat KLB di Pengadilan

2. Kemenkumham sudah pernah menolak mengakui Demokrat kubu Moeldoko

Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, Partai Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya sudah ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret 2021 lalu. Salah satu dasar yang digunakan oleh Kemenkumham sebagai acuan untuk menilai keabsahan KLB adalah AD/ART partai tahun 2020. Sebab, dokumen tersebut yang tercatat di Kemenkumham. 

"Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana," ujar Yasonna saat memberi keterangan pers secara virtual, di kantor Kemenkumham yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD.

Yasonna pun mempersilakan bila Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam forum jumpa pers itu, dia kembali menegaskan, dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan. 

"Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik," tutur Menkumham. 

Pernyataan Yasonna sekaligus membantah kalimat yang pernah disampaikan politikus Partai Demokrat kubu KLB, Max Sopacua, yang menyebut penyelenggaraan KLB sudah sesuai aspek hukum. Salah satunya KLB itu dihadiri minimal 2/3 pengurus DPD. 

"Kami sudah menghitung, (jumlah yang hadir) di atas 2/3 dari jumlah suara yang ada. Jadi, kongres berlangsung sesuai dengan aspek legalitasnya," tutur Max pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel & Resort, Sibolga, Sumatra Utara. 

3. Demokrat kubu Moeldoko klaim KLB di Deli Serdang digelar sesuai aturan

Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!Kronologi sengketa Partai Demokrat (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, mengklaim KLB yang digelar di Deli Serdang pada awal Maret lalu sudah sesuai aturan. Pertama, kata dia, karena telah diikuti oleh pemilik suara sah yakni para pengurus Demokrat di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. 

"Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional serta mengikuti ketentuan menurut UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tutur Rusdiansyah. 

Ia berharap PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut secara adil dan obyektif. "Sehingga, putusan yang dihasilkan tentu akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," kata dia lagi. 

Baca Juga: KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya