Istana Bantah Klaim Fachrul Razi Dicopot gegara Pembubaran FPI
Istana heran isu tersebut baru diangkat saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membantah klaim mantan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi yang mengaku kena reshuffle akibat menolak pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ari mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam mengangkat dan memberhentikan menterinya penuh dengan pertimbangan.
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara," ujar Ari dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul Razi
1. Keputusan pembubaran FPI tertuang dalam SKB enam menteri
Ari menerangkan, Keputusan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani enam Menteri/Kepala Lembaga di bawah koordinasi Menko Polhukam, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
"SKB 6 kementerian/lembaga itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicheck lagi," ucap dia.
Baca Juga: Sederet Harta Kekayaan Mantan Menag Fachrul Razi