TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Minta Santri Segera Lapor Kalau Alami Pelecehan Seksual

Wamenag kutuk aksi HW yang memerkosa belasan santriwati

Wamenag Zainut Tauhid (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan demi mencegah kekerasan seksual di pesantren. Pesan itu ia sampaikan agar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh HW terhadap belasan santri di salah satu pesantren di Cibiru, Bandung tidak terulang kembali.

"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," ujar Zainut dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Zainut menegaskan, pesantren tersebut izinnya sudah dicabut oleh Kemenag. Dia kemudian mendukung proses hukum yang dilakukan polisi.

"Kemenag memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau pendidikan kesetetaraan pondok pesantren salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri

1. Wamenag kutuk tindakan pelaku

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Lebih lanjut, Zainut geram terhadap perbuatan pelaku. Kemenag saat ini bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi para korban.

"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut," katanya.

Zainut kemudian mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh untuk mengawal mutu pesantren. Termasuk menjamin para santri terbebas dari kekerasan seksual.

2. Guru pesantren di Bandung perkosa 12 santri hingga melahirkan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kasus ini diungkapkan oleh Mary Silvita melalui akun Facebook pribadinya dan dijelaskan sebanyak 8 murid pesantren tersebut sudah melahirkan.

"Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun), delapan di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi," tulis dia, dikutip IDN Times, Kamis (9/12/2021).

HW sudah ditangkap dan tengah diadili untuk kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah, sebab setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada 18 Mei 2021 mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus.

"Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW," tulis Mary.

Baca Juga: Oded M Danial Minta Guru Agama yang Perkosa Santri Dihukum Berat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya