TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbudristek Dorong Perda Pengakuan Terhadap Warga Adat Osing

Warga adat Osing juga ingin adanya penyusunan perda

Kemendikbudristek menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi (dok. Kemendikbudristek)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi. Acara tersebut digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Banyuwangi.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi, mengatakan, penguatan lembaga adat Osing dilakukan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsinya. Selain itu, penguatan tersebut juga untuk mendukung adanya Perda Nomor 14 Tahun 2017, tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.

Namun, Kemendikbudristek juga mendorong adanya perda pengakuan masyarakat adat Osing di Banyuwangi.

"Dengan adanya kegiatan ini diahrapkan dapat mendorong disusunnya peraturan daerah pengakuan masyarakat adat di Banyuwangi," ujar Sjamsul dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Mengenal Masyarakat Suku Osing Banyuwangi, Populasinya Tersebar 

Baca Juga: 10 Gaun dan Makeup Ngunduh Mantu Adat Osing Istri Danang DA, Ningrat!

1. Antusiasme penyelenggaraan sekolah adat Osing

Kemendikbudristek menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi (dok. Kemendikbudristek)

Dalam kesempatan itu, Ketua PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing, Wiwin mengaku antusias dengan acara yang diselenggarakan di Sekolah Adat Osing. Dia juga berharap perda terkait pengakuan masyarakat adat Osing segera dibuat.

“Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan dapat mendukung segera terselesaikannya Peraturan Daerah, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing, karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah kami selesaikan, sehingga kita bisa memastikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Osing”, ujar Wiwin

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, mengatakan saat ini masih mempersiapkan pembuatan perda tersebut. Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Banyuwangi terus melakukan kajian.

"Saat ini kita sedang mempersiapkan cantolan hukum bagi masyarakat adat Osing. Sehingga SKPD dalam pembahasan anggaran, serta segala sesuatunya bisa tetap pada sasaran dan tidak ada pelanggaran hukum," kata Sugirah.

2. Mengenal Masyarakat Suku Osing Banyuwangi

Kemendikbudristek menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi (dok. Kemendikbudristek)

Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing, Wiwin Indiarti, mengatakan keberadaan masyarakat adat Osing tersebar di wilayah Banyuwangi. Belum ada catatan pasti tentang berapa populasi masyarakat adat Osing saat ini.

Pihaknya sedang memetakan wilayah komunitas adat Osing sambil memperjuangkan Perda untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Osing.

"Saat ini yang telah bergabung dengan AMAN Osing baru 16 komunitas adat Osing. Sebenarnya jumlahnya lebih banyak dari itu. Di antara 16 itu, yang sudah punya peta wilayah adat yang dikerjakan secara partisipatif baru 3; yaitu Kemiren, Olehsari, dan Bakungan. Artinya masih banyak yang butuh dipetakan untuk kepentingan inventarisasi sekaligus mendukung perjuangan melahirkan Perda dimaksud," kata Wiwin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (9/4/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya