Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional
Pemprov DKI juga mengeluarkan izin operasional untuk ACT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) berlaku nasional. Hal itu menjawab terkait izin kegiatan operasional untuk ACT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Informasi Pemprov DKI Jakarta memberikan izin operasional itu tertera dalam laman resmi ACT.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian dikutip dari laman resmi ACT.
Baca Juga: Cerita Mahfud Akui Pernah Endorse ACT: Tiba-tiba Ditodong di Kantor
Baca Juga: Tegas! Kemensos Cabut Izin Donasi ACT
1. Kemensos cabut izin PUB ACT
Diketahui, Kemensos mencabut izin PUB ACT pada Rabu (6/7/2022). Pencabutan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Surat pencabutan itu ditandatangani oleh Muhadjir Effendy per 6 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.