Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUB
Surat diterima Kemensos per hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mengirimkan surat ke Kementerian Sosial (Kemensos). Surat itu berisi permohonan pembatalan pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut per hari ini (7/7/2022).
"Sudah dicek di gerai dan sudah diterima. Mohon bersabar menunggu penjelasan resmi Kementerian Sosial," ujar Rasman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional
1. Kemensos cabut izin PUB ACT
Kemensos mencabut izin PUB ACT pada Rabu (6/7/2022). Pencabutan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin tersebut selalu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Muhadjir menegaskan, pencabutan izin PUB itu berlaku nasional dan sudah ditandatanganinya sejak kemarin
"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Secara rinci, Muhadjir menjelaskan pertimbangan pencabutan izin ACT. Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, disebutkan Muhadjir.
"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir