TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUB

Surat diterima Kemensos per hari ini

Gedung Kemensos (dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mengirimkan surat ke Kementerian Sosial (Kemensos). Surat itu berisi permohonan pembatalan pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut per hari ini (7/7/2022).

"Sudah dicek di gerai dan sudah diterima. Mohon bersabar menunggu penjelasan resmi Kementerian Sosial," ujar Rasman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

1. Kemensos cabut izin PUB ACT

Gedung Kemensos (dok. Kemensos)

Kemensos mencabut izin PUB ACT pada Rabu (6/7/2022). Pencabutan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin tersebut selalu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Muhadjir menegaskan, pencabutan izin PUB itu berlaku nasional dan sudah ditandatanganinya sejak kemarin

"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Secara rinci, Muhadjir menjelaskan pertimbangan pencabutan izin ACT. Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, disebutkan Muhadjir.

"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.

2. Pencabutan PUB ACT untuk efek jera

Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Pencabutan PUB ACT, menurut Muhadjir dilakukan demi memberikan efek jera. Menurutnya, ini bentuk respons dari pemerintah terhadap situasi yang meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya, kami akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diterbitkan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang," ucap dia.

Baca Juga: ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya