ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir

ACT terbukti melakukan pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Aksi Cepat Tanggap (ACT) melayangkan surat kepada Kementerian Sosial (Kemensos), untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan.

Menanggapi permohonan tersebut, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, mengatakan permohonan pembatalan pencabutan izin merupakan hak ACT. Namun, dia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan berada di Kemensos.

“Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk disampaikan untuk permohonan izin PUB dapat ditolak oleh pemberi izin itu Pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur dan menteri merupakan keputusan terakhir, dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” ujar Rasman saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

1. ACT terbukti lakukan pelanggaran

ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan TerakhirMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Rasman menjelaskan ACT terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, sebagai dana operasional yayasan.

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

“Itu juga sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk PUB rata-rata 13,7 persen," imbuh Rasman.

2. Kemensos bantah anggapan kurang sosialisasi

ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan TerakhirPresiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Rasman juga tidak percaya apabila ACT tidak mengetahui peraturan tersebut karena kurangnya sosialisasi Kemensos terkait Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tersebut.

“Gak mungkin gak tahu, mereka sudah memegang SK perizinan, ya gak mungkin tidak tahu,” katanya.

Baca Juga: Cerita Mahfud Akui Pernah Endorse ACT: Tiba-tiba Ditodong di Kantor

3. ACT layangkan surat ke Kemensos hari ini

ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan TerakhirInfografis aliran dana ACT (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Presiden ACT, Ibnu Khajar akan berkirim surat kepada Kemensos pada Kamis (7/7/2022). Adapun isi dari surat tersebut adalah meminta agar Mensos membatalkan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT.

"Kami buatkan surat besok pagi dan akan dikirimkan suratnya ke Kemensos untuk permohonan pencabutan (Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT)," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Ibnu Khajar optimistis upaya yang dilakukan jajarannya dengan berkirim surat ke Kemensos, akan membuahkan hasil positif. Sebab, dia mengklaim, komunikasi yang terjalin antara ACT dan Kemensos selama ini baik.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT yang baru terbit hari ini," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya