TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KJRI Jeddah Sebut Saudi Izinkan Jemaah Umrah Pakai Vaksin Sinovac 

Tapi Indonesia masih belum diizinkan mengirim jemaah umrah

Konselor Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali dalam Webinar Amphuri. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyebut, Arab Saudi kini telah mengakui penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm yang diproduksi oleh Tiongkok. Jemaah umrah yang diizinkan masuk, juga boleh menggunakan kedua vaksin itu.

Namun, jemaah umrah yang telah disuntik Sinovac harus ditambah salah satu vaksin yang digunakan Arab Saudi. Ada empat vaksin yang digunakan Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Jhonson and Jhonson.

"Tanggal 24 kemarin juga adalah edaran Kemenkes Saudi, ini menarik bahwa untuk Sinovac dan Sinopharm itu bisa diterima di Saudi jika ditambah booster (suntikan dosis ke-3) salah satu yang 4, yaitu Pfizer, Astrazeneca , Moderna, serta Jhonson and Jhonson. Jadi, Sinovac sudah diterima," ujar Endang dalam acara webinar, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Arab Saudi Akui Vaksin Sinovac, Kemenag: Bukan untuk Umrah

Baca Juga: Harap Bersabar! Saudi Belum Buka Sistem e-Visa Umrah untuk WNI

1. Indonesia belum diizinkan mengirim jemaah umrah

Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Meski demikian, Indonesia hingga kini belum diizinkan mengirim jemaah umrah. Endang menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, mereka menyatakan suatu negara bisa mengirimkan jemaah asal sudah keluar dari zona merah COVID-19.

"Mereka mengatakan, selama pandemik di negara yang akan mengirim umrah tidak lagi terjadi zona merah menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi, ahlan wasahlan, itu kuncinya di situ," katanya.

2. Menag Yaqut bakal ke Saudi akhir bulan ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Disebutkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana pergi ke Arab Saudi pada akhir bulan ini. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khairizi membenarkan hal tersebut.

"Informasi ini benar adanya," ujar Khairizi dalam acara webinar yang sama.

Khairizi menjelaskan, Yaqut ke Arab Saudi dalam rangka memenuhi undangan Kementerian Agama Saudi. Bukan dari undangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya