TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Apresiasi Keputusan PSI Pecat Viani Limardi dari DPRD DKI

PSI dinilai berkomitmen menegakkan integritas

Anggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tindakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memecat kadernya yakni anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Satuan Tugas Kampanye Anti-Korupsi KPK, Dian Rachmawati, PSI telah bertindak sesuai aturan dan berani memecat anggotanya yang dianggap melanggar.

“Ini ada praktik baik yang dilakukan PSI. Ini menunjukkan PSI serius menangani persoalan korupsi,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

“Saya mengapresiasi. Berarti komitmen PSI dalam menegakkan integritas bagus,” lanjutnya.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar berterima kasih atas pujian yang diberikan Dian. Menurutnya, PSI berkomitmen menjaga integritas.

"Pujian KPK ini memperkuat komitmen kami dan menjadi penyemangat untuk menjalankan partai yang bersih dari korupsi,” kata Michael.

Baca Juga: Viani Limardi Masih Hadiri Rapat Walau Sudah Dipecat, Ini Kata PSI

Baca Juga: Sekwan DPRD DKI Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi

1. Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat PSI

Eks Anggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Sebelumnya, Ketua DPP PSI Isyana Bagus Oka mengatakan Surat keputusan (SK) pemecatan sudah keluar pada Sabtu, 25 September 2021.

“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2021).

2. DPP PSI sebut Viani langgar aturan partai

Anggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Isyana menegaskan keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.

“Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya