Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku
Para korban diminta tak usah membayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, untuk tidak usah membayar. Mahfud menegaskan, ini merupakan pernyataan resmi dari pemerintah.
"Statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, kedua kepada mereka yang sudah terlanjur korban jangan membayar," ujar Mahfud dalam siaran video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang dikutip IDN Times, Rabu (20/10/2021).
Bila ada petugas pinjol yang mengeluarkan ancaman, korban diminta untuk lapor polisi.
"Kalau tidak membayar orangnya tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Berizin OJK
1. Dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal masuk dalam jebakan
Mahfud menjelaskan, dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal masuk dalam jebakan. Karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Kemudian dari sudut hukum pidana ini banyak," katanya.
Menurut Mahfud, para pelaku pinjol ilegal terus ditindak oleh polisi. Sebab, para pelakunya melakukan teror hingga menyebar foto yang tidak senonoh.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Editor’s picks
Baca Juga: Bos 23 Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap, Kantor Utama Ada di Jakarta