Mahfud soal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu TPPU, Bukan Korupsi
Mahfud sebut TPPU nilainya lebih besar dari korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp300 triliun itu bukan hasil korupsi, tapi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya mengumumkan yang terakhir ada transaksi mencurigakan, yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan laporan atau informasi PPATK sejak tahun 2009-2023. Saya katakan transaksi mencurigakan sebagai tindakan atau TPPU," ujar Mahfud usai rapat bersama Kemenkeu di Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"TPPU itu bukan korupsi itu sendiri, contoh yang gampang TPPU, yang baru ditemukan oleh PPATK sehari atau dua hari ini. Orang laporannya ke KPK Rp56 miliar, mengagetkan kita karena hanya eselon III, lalu kita cari LHKPN Rp56 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T, Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD
Baca Juga: Menko Mahfud Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
1. Pencucian uang dananya lebih dari korupsi
Mahfud menerangkan, TPPU itu nilai transaksinya lebih dari korupsi. Meski demikian, kata Mahfud, transaksi Rp300 triliun bukan uang negara.
"Jadi, tidak benar kalau disebut di Kemenkeu ada korupsi Rp300 T, tapi TPPU. TPPU itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh mengambil uang pajak, bukan itu. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit. Nanti akan diselidiki," kata dia.