TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud soal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu TPPU, Bukan Korupsi

Mahfud sebut TPPU nilainya lebih besar dari korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp300 triliun itu bukan hasil korupsi, tapi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya mengumumkan yang terakhir ada transaksi mencurigakan, yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan laporan atau informasi PPATK sejak tahun 2009-2023. Saya katakan transaksi mencurigakan sebagai tindakan atau TPPU," ujar Mahfud usai rapat bersama Kemenkeu di Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

"TPPU itu bukan korupsi itu sendiri, contoh yang gampang TPPU, yang baru ditemukan oleh PPATK sehari atau dua hari ini. Orang laporannya ke KPK Rp56 miliar, mengagetkan kita karena hanya eselon III, lalu kita cari LHKPN Rp56 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T, Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD

Baca Juga: Menko Mahfud Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

1. Pencucian uang dananya lebih dari korupsi

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahfud menerangkan, TPPU itu nilai transaksinya lebih dari korupsi. Meski demikian, kata Mahfud, transaksi Rp300 triliun bukan uang negara.

"Jadi, tidak benar kalau disebut di Kemenkeu ada korupsi Rp300 T, tapi TPPU. TPPU itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh mengambil uang pajak, bukan itu. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit. Nanti akan diselidiki," kata dia.

2. Mahfud sebut Kemenkeu komitmen berantas korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Menurutnya, Ada Rp7,08 triliun dana yang dikorupsi bisa dikembalikan oleh Kemenkeu.

"Karena misalnya kami ambil sampling 7 kasus dari 197 kasus itu, sudah dihitung mencapai Rp60 triliun. Dan kita tidak pernah mengkonstruksi kasus uang itu padahal kita punya undang-undang," kata dia.

"Ada 1-3 ahli TPPU lah ya, tapi itu jauh lebih besar dari korupsi. Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri, yang telah berhasil dikembalikan oleh Kemenkeu Rp7,08 T. Pencucian uangnya yang Rp300-an T itu. Akan kita tindak lanjuti," ucap Mahfud lagi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya