TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Minta Perayaan Natal 2021 di Rumah untuk Cegah Penularan COVID

Ada sejumlah panduan dalam perayaan Natal 2021, cek di sini

Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2021. SE tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan Perayaan Natal 2021 di masa pandemik COVID-19.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Instruksi Gubernur Lampung Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, TNI-Polri Kerahkan 179 Ribu Personel 

1. Perayaan Natal 2021 diminta di rumah saja

Ilustrasi natal (IDN Times/Umi Kalsum)

Menag meminta kepada umat Kristiani untuk merayakan Natal 2021 di rumah saja. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.

"Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan," katanya.

2. Surat edaran diterbitkan untuk memberikan rasa aman

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021. (dok. Kemenag)

Yaqut menerangkan, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dalam merayakan Hari Raya Natal 2021.Terlebih, saat ini telah muncul varian baru Omicron. 

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya