Menag Minta Perayaan Natal 2021 di Rumah untuk Cegah Penularan COVID
Ada sejumlah panduan dalam perayaan Natal 2021, cek di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2021. SE tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan Perayaan Natal 2021 di masa pandemik COVID-19.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Instruksi Gubernur Lampung Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, TNI-Polri Kerahkan 179 Ribu Personel
1. Perayaan Natal 2021 diminta di rumah saja
Menag meminta kepada umat Kristiani untuk merayakan Natal 2021 di rumah saja. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
"Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan," katanya.