TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkominfo Sebut Buat Stiker WA Pakai Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE

Langkah itu bisa dilakukan bila digunakan untuk hal buruk

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, membuat stiker WhatsApp (WA) menggunakan wajah orang lain bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu bisa terjadi bila stiker WhatsApp yang dibuat untuk keburukan.

"Bisa ke UU ITE kalau dipakai untuk hal-hal buruk," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Cara Mengubah WhatsApp ke WhatsApp Business

Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sapu Bersih Judi Online dalam 7 Hari

1. Pelaku bisa dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, dilansir platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengungkapkan soal potensi pengguna WhatsApp dijerat UU ITE jika menggunakan foto orang lain sebagai stiker. Dia menjelaskan, pelaku bisa dipidana dengan dasar hukum Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Ini ada hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, apabila melanggar terkena sanksi pidana'," ujar Hafid, dalam videonya yang diunggah melalui Tiktok, Selasa 12 September 2023.

2. Penggunaan wajah orang lain sebagai stiker tanpa persetujuan merupakan bentuk penyalahgunaan data

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan data karena wajah merupakan bagian dari identitas diri.

Fickar menyetujui apa yang disampaikan @banghafidd dalam video yang diunggahnya tersebut. Pelaku yang membuat stiker dengan wajah seseorang tanpa izin akan dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Fickar saat dihubungi IDN Times, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya  dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Terlebih apabila gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.

Fickar menambahkan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang. Pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya