Menkominfo Sebut Buat Stiker WA Pakai Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE
Langkah itu bisa dilakukan bila digunakan untuk hal buruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, membuat stiker WhatsApp (WA) menggunakan wajah orang lain bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu bisa terjadi bila stiker WhatsApp yang dibuat untuk keburukan.
"Bisa ke UU ITE kalau dipakai untuk hal-hal buruk," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Cara Mengubah WhatsApp ke WhatsApp Business
Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sapu Bersih Judi Online dalam 7 Hari
1. Pelaku bisa dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE
Sebelumnya, dilansir platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengungkapkan soal potensi pengguna WhatsApp dijerat UU ITE jika menggunakan foto orang lain sebagai stiker. Dia menjelaskan, pelaku bisa dipidana dengan dasar hukum Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Ini ada hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, apabila melanggar terkena sanksi pidana'," ujar Hafid, dalam videonya yang diunggah melalui Tiktok, Selasa 12 September 2023.