Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya Puluhan

Pelaku merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana prostitusi atau eskploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Ade menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut karena terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan SM (14) dan DO (15). Ade mengatakan, FEA ditangkap pada 14 September 2023.

"Tersangka ini seorang perempuan berusia 24 tahun," ujar Ade dalam keterangannya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Indekos di Jaksel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

1. Diduga ada puluhan korban lainnya

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya PuluhanDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Ade menduga, masih ada puluhan orang yang menjadi korban. Diduga, korban itu seluruhnya masih berusia di bawah umur.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur, dan ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik," ucap dia.

Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Pasar Blok G Tanah Abang Juga Jadi Tempat Prostitusi

2. Awal mula pertemuan korban dengan pelaku

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya PuluhanDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kesempatan itu, Ade menjelaskan awal mula pertemuan SM, DO, dan FEA. Menurutnya, mereka bertemu dari pergaulan lingkungan pertemanan.

"Anak Korban SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya, karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," kata dia.

"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta oleh tersangka FEA," sambungnya.

3. Tersangka menjadi muncikari sejak April 2023

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya PuluhanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, tersangka mengaku menjadi muncikari sejak April 2023. Tersangka mendapat upah 50 persen dari setiap transaksi.

Ade mengatakan, mayoritas korban FEA adalah anak yang masih sekolah. Tersangka terancam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Seluruh anak yang menjadi korban tindak pidana, sudah dikoordinasikan dengan petugas P2TP2A DKI Jakarta, yaitu dibawa ke safe house," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya