TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham: Tak Ada Gunanya Pendemo UU KUHP Nginap di DPR 

Massa mengancam menginap di depan gedung DPR

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang menolak Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) tidak menginap.

"Gak usah lah, gak ada gunanya," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang. Hari ini, Selasa (6/12/2022), ada sejumlah massa menolak pengesahan tersebut.

Dalam aksinya, massa turut membawa tenda kamping agar bisa menginap di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini

Baca Juga: Dasco dan PKS Cekcok di Paripurna soal RUU KUHP

1. UU KUHP disahkan dalam rapat paripurna

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RKUHP.

Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP bisa ditetapkan sebagai Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” ucap semua anggota yang hadir.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini

2. UU KUHP sempat menuai kritik sebelum disahkan

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam pembahasan RUU KUHP banyak menuai kritik karena dinilai kurang melihatkan partisipasi masyarakat dan rawan kriminalisasi warga sipil.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai RKUHP akan membuat posisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo semakin nyaman sementara rakyat ditekan untuk tidak banyak mengkritik pemerintah.

“Karena untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara bisa kena pidana lebih tinggi daripada mengkritik orang orang biasa, itu yang paling kuat. Hal itu juga yang biasanya kita soroti sebagai cara pandang kolonialisme,” kata Bivitri dalam diskusi KedaiKOpi, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah Privat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya