Menkumham: Tak Ada Gunanya Pendemo UU KUHP Nginap di DPR
Massa mengancam menginap di depan gedung DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang menolak Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) tidak menginap.
"Gak usah lah, gak ada gunanya," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang. Hari ini, Selasa (6/12/2022), ada sejumlah massa menolak pengesahan tersebut.
Dalam aksinya, massa turut membawa tenda kamping agar bisa menginap di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini
Baca Juga: Dasco dan PKS Cekcok di Paripurna soal RUU KUHP
1. UU KUHP disahkan dalam rapat paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RKUHP.
Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP bisa ditetapkan sebagai Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” ucap semua anggota yang hadir.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini
Baca Juga: KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah Privat