TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpan RB Keluarkan Aturan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023

Tahun ini juga tak ada pembukaan CPNS

Almarhum Menpan-RB Tjahjo Kumolo (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan tak ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Aturan itu mulai berlaku pada 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023," ujar Tjahjo dilansir ANTARA, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Nadiem: Kesejahteraan Guru Honorer Jadi PPPK Berubah Selamanya

Baca Juga: Tak Dapat THR, Tenaga Honorer di Pemprov Banten Pasrah  

1. Instansi pemerintah hanya akan ada ASN dan PPPK

Ilustrasi gedung Kementerian Dalam Negeri (Dokumentasi Humas Kementerian Dalam Negeri)

Tjahjo menjelaskan, pada 2023, tenaga kerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka semua masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Untuk pegawai keamanan dan kebersihan, kata Tjahjo, itu bisa menggunakan pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo.

2. Tak ada lowongan CPNS pada 2022

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tahun ini tak akan ada lowongan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tjahjo mengatakan, lowongan yang akan dibuka hanya untuk PPPK dalam bentuk calon aparatur sipil negara (CASN) 2022.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN 2022 ini," ucap Tjahjo.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya