Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bermasalah Secara Syariah dan Sosial
Hasil ijtima ulama Bogor melarang kawin kontrak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mendukung hasil ijtima ulama Kabupaten Bogor yang melarang adanya kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak dapat menimbulkan masalah.
"Kawin kontrak memang bermasalah baik secara syariah maupun sosial," ujar Mu'ti, Jumat (24/12/2021).
Mu'ti menjelaskan, pernikahan seharusnya bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Bukan justru sebaliknya yang dapat menimbulkan masalah.
"Secara sosial juga akan menimbulkan masalah, apalagi jika perkawinan itu dilakukan secara siri, tidak ada pencatatan resmi," katanya.
Baca Juga: Fraksi PPP Dukung Ijtima Ulama Bogor Larang Kawin Kontrak
Baca Juga: Polemik Natal, Stafsus Menag Tegaskan Kemenag Layani Semua Agama
1. Penting ada perda larangan kawin kontrak
Mu'ti juga sepakat dorongan ijtima ulama Kabupaten Bogor agar dibuat peraturan daerah (perda) soal ini. Sebab, kawin kontrak di Bogor marak terjadi.
"Perda itu penting dan sangat diperlukan. Kawin kontrak yang marak di Bogor dan beberapa tempat berpotensi menjadi arena prostitusi dengan dalih dan dalil agama," ucapnya.
Lebih lanjut, Mu'ti menerangkan, ketentuan terkait pernikahan sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1975 dan Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang tersebut, sudah dijelaskan batas minimal usia pernikahan.
"Perkawinan yang sah juga harus dicatat di KUA atau catatan sipil. Masalahnya adalah penegakan aturan," katanya.