Muhammadiyah Soroti Pemda yang Tolak Izin Salat Idul Fitri di Lapangan
Muhammadiyah minta pemerintah pusat bertindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan larangan penggunaan lapangan untuk Salat Idul Fitri 1444 H di Pekalongan dan Sukabumi. Pemerintah daerah Pekalongan dan Sukabumi disebut tak mengeluarkan izin.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyayangkan hal itu. Dia menyebut, pemerintah tak boleh mengeluarkan larangan warganya untuk melakukan ibadah. Sejatinya, Muhammadiyah akan melaksanakan Salat Idul FItri 1444 H pada Jumat (21/4/2023).
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," ujar Mu'ti dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: PBNU Ungkap Alasan Idul Fitri dengan Muhammadiyah Berbeda
Baca Juga: PP Pemuda Muhammadiyah Bertemu Jokowi di Istana Dapat 4 Pesan Ini
1. Fasilitas publik berupa lapangan bisa digunakan masyarakat
Mu'ti menegaskan, fasilitas publik berupa lapangan bisa digunakan oleh masyarakat. Terlebih, penggunaannya untuk ibadah.
"Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: MUI Prediksi 1 Syawal 1444 H Berbeda Antara Pemerintah-Muhammadiyah