TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Bakal Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Pada 9-11 November 2021

Ijtima ulama komisi fatwa digelar di Jakarta

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ke-VII pada 9-11 November 2021 di Jakarta. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa acara tersebut mengambil tema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”.

“Sunnahnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa punya kekhususan di pondok pesantren. Namun pada masa kali ini, karena suasana belum memungkinkan, maka agar ada manajemen protokol kesehatan yang maksimal untuk para kiai, maka kita laksanakan di Hotel Sultan dengan sistem hybrid,” ujar Asrorun dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannya

1. Akan diikuti 700 peserta

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Asrorun menjelaskan, kegiatan tersebut rencananya akan diikuti oleh 700 peserta. Menurutnya, mayoritas ulama akan hadir secara online.

Peserta yang akan mengikuti ijtima ini berasal dari unsur dewan pimpinan MUI Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI, pimpinan komisi/badan/lembaga MUI Pusat, kemudian ada pimpinan MUI di masing-masing daerah.

“Peserta Ijtima Ulama juga berasal dari unsur ilmuwan dan cendekiawan. Kita juga menginisiasi mengundang lembaga fatwa dari negara sahabat, baik ASEAN maupun Timur Tengah,” katanya.

Baca Juga: Viral Hukum Pakai BH Dilarang, Begini Respons MUI

2. MUI sahkan lima fatwa untuk landasan pelaku bisnis syariah

Logo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan lima fatwa untuk landasan pelaku bisnis syariah. Ketua BPH DSN MUI, KH Hasanudin, mengatakan bahwa dengan adanya pengesahan tersebut, total sudah ada 143 fatwa yang disahkan DSN MUI.

Adapun, lima fatwa yang baru disahkan itu yakni Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah; Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing); dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.

“Selanjutnya untuk diketahui dan dipahami substansi dari kelima fatwa tersebut, disampaikan pula kepada para DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang masih bagian dari DSN-MUI,” ujar Hasanudin dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (5/10/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya