MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannya

Bahan vaksin asal China itu memanfaatkan hewan

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Zifivax asal China. Vaksin tersebut diproduksi perusahaan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd.

"Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/lembaga yang kredibel dan kompeten,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, dilansir dari laman MUI, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Jokowi Minta MUI Bantu Jelaskan ke Umat soal Vaksin COVID-19 Halal

1. Penjelasan MUI soal isi bahan Zifivax

MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannyailustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan pihaknya telah memeriksa vaksin Zifivak pada 28 September 2021. Menurutnya, ada empat poin utama yang dapat disimpulkan.

Pertama, tak ada kandungan atau bahan yang tercemar babi. Kedua, bahan yang digunakan tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.

Ketiga, bahan yang digunakan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Menurutnya, hamster sudah mengantongi kehalalan dari MUI dan boleh dimanfaatkan sebagai bahan obat atau vaksin.

Kemudian keempat, produksi vaksin Zifivak menggunakan fasilitas yang suci dan aman.

“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Miftahul.

Baca Juga: Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh Dipakai

2. Penjelasan MUI kenapa vaksin Pfizer haram tapi boleh dipakai

MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannyailustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa untuk vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan kedua vaksin tersebut mengandung najis unsur babi.

"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar Nadratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).

"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," kata dia, menambahkan.

Nadratuzzaman menjelaskan ada dua kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan suatu yang haram. Kemudian yang kedua Allah SWT juga mewajibkan hambanya menjaga jiwa.

"Maka kaidahnya Allah membolehkan untuk kepentingan manusia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya, keadaan darurat," ucapnya.

3. Vaksin Sinovac halal

MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannyailustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dok. Sinovac)

Selain itu, vaksin yang sudah diperiksa kandungannya oleh MUI adalah Sinovac. Hasilnya, MUI menyatakan vaksin asal China itu dinyatakan halal.

"Halal zatnya, halal juga penggunaannya," kata Nadratuzzaman.

Dia berharap Indonesia dapat menggunakan vaksin Sinovac, namun jumlahnya terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan.

"Idealnya itu Sinocav yang halal, kita dapatnya yang tidak halal, tapi karena kitanya butuh, darurat, tadi dibolehkan oleh MUI," ucap Nadratuzzaman.

Oleh karena itu, Nadratuzzaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut vaksinasi COVID-19. MUI akan bertanggung jawab di akhirat karena telah mengizinkan penggunaan vaksin yang haram itu.

"Mudah-mudahan umat tidak ribut terus soal vaksin ini, dan kalau terjadi apa-apa itu tanggung jawab MUI. Kalau MUI membolehkan dipakai, di akhirat gak usah takut, lapor saja, 'saya divaksin dengan bahan haram tapi dibolehkan MUI'. Nah, itu MUI yang tanggung jawab, bukan pribadi-pribadi," kata Nadratuzzaman.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya