MUI Jelaskan Makna Jihad dan Khilafah dalam Konteks NKRI
Perang bukan satu-satunya makna jihad
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penjelasan itu didapat dari hasil ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-7.
"Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis, sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya)," ujar Asrorun dalam keterangannya, Kamis 11/11/2021).
Menurutnya, dalam peradaban Islam, terdapat beberapa sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme untuk menyukseskan kepemimpinan. Hal itu juga bernafaskan syariah.
Baca Juga: Makna Khilafah hingga Nikah Online Jadi Bahasan Ijtima Ulama MUI
1. Khilafah bukan satu-satunya sistem yang diakui dalam Islam
Asrorun menerangkan, khilafah bukan satu-satunya sistem kepemimpinan yang diakui dan diterapkan dalam Islam. Ada sejumlah sistem negara dalam Islam, seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.
"Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945," ucapnya.