TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!

Fatwa ini bernomor 8 Tahun 2022

MUI keluarkan fatwa MUI untuk vaksin halal (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Merah Putih. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOMM) MUI, komposisi yang digunakan untuk vaksin Merah Putih tergolong suci.

"Ketentuan umum vaksin COVID-19 produksi Unair (Universitas Airlangga) dengan nama vaksin Merah Putih dan seterusnya, ketentuan hukum vaksin COVID-19 hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (9/2/2022).

Fatwa halal untuk vaksin Merah Putih ini tertuang dalam Nomor 8 Tahun 2022, tentang vaksin COVID-19 Merah Putih.

Baca Juga: Relawan Bakal Disuntik 2 Dosis Vaksin Merah Putih: Jeda Waktu 4 Pekan

Baca Juga: Vaksin Nusantara hingga Merah Putih Bakal Jadi Vaksin Booster

1. Rapat pleno penentuan hukum vaksin Merah Putih digelar 7 Februari

MUI keluarkan fatwa MUI untuk vaksin halal (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Asrorun menjelaskan, MUI menggelar rapat pleno untuk penentuan hukum vaksin Merah Putih pada 7 Februari 2022. Dalam rapat tersebut, hadir juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan pandangannya.

"Usai peneribitan uji klinis oleh BPOM, MUI menggelar sidang pleno, fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah putih," katanya.

2. Relawan bakal disuntik 2 dosis vaksin Merah Putih: Jeda waktu 4 pekan

Ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Diketahui, vaksin Merah Putih sudah masuk uji klinis tahap pertama hari ini.

Peneliti Utama Uji Klinik Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (UNAIR), Dominicus Husada, mengatakan relawan yang nantinya disuntik akan diberi dua dosis. Pemberian dua dosis itu akan dijeda waktu selama empat pekan.

"Vaksin disuntik dua kali dengan jarak empat minggu. Jadi saringan, lolos, baru disuntik. Nanti empat minggu lagi suntikan kedua. Setelah suntikan kedua, baru dinilai seperti vaksin Sinovac," ujar Dominicus dilansir ANTARA, Senin (7/2/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya