MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!
Fatwa ini bernomor 8 Tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Merah Putih. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOMM) MUI, komposisi yang digunakan untuk vaksin Merah Putih tergolong suci.
"Ketentuan umum vaksin COVID-19 produksi Unair (Universitas Airlangga) dengan nama vaksin Merah Putih dan seterusnya, ketentuan hukum vaksin COVID-19 hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (9/2/2022).
Fatwa halal untuk vaksin Merah Putih ini tertuang dalam Nomor 8 Tahun 2022, tentang vaksin COVID-19 Merah Putih.
Baca Juga: Relawan Bakal Disuntik 2 Dosis Vaksin Merah Putih: Jeda Waktu 4 Pekan
Baca Juga: Vaksin Nusantara hingga Merah Putih Bakal Jadi Vaksin Booster
1. Rapat pleno penentuan hukum vaksin Merah Putih digelar 7 Februari
Asrorun menjelaskan, MUI menggelar rapat pleno untuk penentuan hukum vaksin Merah Putih pada 7 Februari 2022. Dalam rapat tersebut, hadir juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan pandangannya.
"Usai peneribitan uji klinis oleh BPOM, MUI menggelar sidang pleno, fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah putih," katanya.