TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Orang Tua Cungkil Mata Anak Gegara Ilmu Hitam, MUI: Harus Dihukum!

MUI juga minta kejiwaan pelaku diperiksa

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sepasang suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan, tega mencungkil mata anak kandungnya. Hal itu dilakukan ketika melakukan ritual ilmu hitam.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, mengaku miris dengan kejadian tersebut. Dia menegaskan, tak ada agama yang mengajarkan menyakiti orang lain, apalagi anak kandung.

"Allah, astagfirullah, ini musibah," ujar Cholil Nafis kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di Gowa

Baca Juga: Diduga Pesugihan, Orang Tua di Gowa Congkel Mata Anaknya

1. Pelaku harus diproses hukum dan diterapi kejiwaannya

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Cholil kemudian mengajak semua pihak untuk meluruskan akidah yang dianggap melenceng di masyarakat. Dia mengatakan, para pelaku harus diterapi kejiwaannya agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang.

"Ya kalau hukumnya pasti harus diproses biar jera, tapi kan dia di luar kesadaran, kalau sadar gak mungkin lah orang ke anaknya itu cungkil (matanya)," katanya.

2. Dua orang jadi tersangka kasus orang tua cungkil mata anak di Gowa

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus orang tua yang mencungkil mata anaknya dari empat orang yang ditangkap. Dua orang itu tak lain adalah kakek korban dengan inisial BA (70) dan paman korban inisial US (44).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan penahanan di Mapolres Gowa. Sementara kedua orang tua korban yaitu HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.

"Yang jelas update-nya hari ini, orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Zulpan, Minggu (5/09/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya