TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pergi ke Ceko, Mahfud-Yasonna Buka Peluang Korban HAM Bisa Pulang

Mereka diberikan kesempatan untuk pulang ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Manfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pergi ke Ceko bertemu eks Mahid (IDN Times/ilman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Manfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkunjung ke Ceko. Dalam kunjungan itu, Mahfud dan Yasonna memberi peluang kepada korban pelanggaran HAM berat di masa lalu untuk bisa pulang ke Indonesia.

Yasonna mengatakan, peluang repatriasi atau pemulangan kembali orang ke Tanah Air diberikan kepada mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid). Mereka nantinya diberikan prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Eks Mahid-Eksil Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Bisa Kembali Jadi WNI

Baca Juga: Menkumham: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Undangan DPR

1. Kemenkumham sudah buat aturan untuk 14 eks Mahid

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Manfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pergi ke Ceko bertemu eks Mahid (IDN Times/ilman)

Dalam kesempatan itu, Kemenkumham disebut sudah mengeluarkan peraturan untuk 14 mantan Mahid di Ceko. Semua dokumen tidak akan dikenakan sanksi.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap dia.

2. Eks Mahid dapat lakukan permohonan melalui KBRI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Manfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pergi ke Ceko bertemu eks Mahid (IDN Times/ilman)

Yasonna menerangkan, eks Mahid bisa melakukan permohonan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko.

Permohonan tersebut nantinya akan diproses hunga mendapat rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya