Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang Divonis Ringan, Tim Advokasi Kecewa
Sebanyak 21 terdakwa divonis penjara 4 bulan 15 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak hari ini menggelar sidang putusan terhadap 21 terdakwa kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, total ada 22 terdakwa.
Berdasarkan putusan hakim, sebanyak 21 terdakwa itu divonis 4 bulan, 15 hari penjara. Sedangkan, seorang terdakwa lainnya masih dalam agenda sidang pembelaan.
Tim advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, merasa janggal dengan putusan majelis hakim.
"Kejanggalan mulai terasa pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Ahmadiyah, karena persidangan berubah menjadi persidangan keyakinan, terbukti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dominan mengenai keyakinan Ahmadiyah," ujar tim advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (6/1/2022).
"Sedangkan, pemeriksaan unsur-unsur tindak pidana perusakan dan hasutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak diperiksa secara detail, ditambah lagi persidangan terhadap keyakinan Ahmadiyah diperkuat oleh ketua majelis hakim yang memberikan nasihat kepada saksi Karsono terhadap keyakinannya," sambung tim advokasi.
Baca Juga: Tiga Provokator Ditahan dalam Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
Baca Juga: Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum
1. Tim advokasi kecam putusan hakim
Tim advokasi pun mengecam putusan majelis hakim PN Pontianak. Menurut mereka, vonis tersebut sangat ringan.
"Vonis yang sangat ringan tersebut telah mencederai wajah pengadilan, gagal menjamin keadilan bagi korban, dan tidak mewujudkan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku," kata mereka.