PKS Sebut Kerusuhan di PT GNI Imbas Adanya UU Cipta Kerja
PKS sebut posisi pekerja lemah di hadapan perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kerusuhan antar pekerja terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada 14 Januari 2023. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengatakan kerusuhan di PT GNI merupakan dampak nyata adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Bahwa sejak awal PKS mendesak kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Sampai saat ini sikap PKS jelas dan konsisten, menolak UU Cipta Kerja," ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Bentrokan di PT GNI Jadi Alarm Pemerintah untuk Lindungi Pekerja
Baca Juga: Komisi III Dorong Pakai Restorative Justice di Kasus Kerusuhan PT GNI
1. PKS sebut masalah PT GNI juga merupakan problem bangsa
Dalam kesempatan itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, DJoko Heriyono, menyebut kerusuhan di PT GNI bukan hanya masalah serikat pekerja. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan masalah bangsa.
"Pekerja berhadapan dengan koorporasi. Kalau koorporasi kuat dilindungi negara, sedangkan pekerjanya yang orang-perorangan tidak dilindungi oleh negara sangat berbahaya sekali. Kami meminta hak-hak pekerja betul-betul diperhatikan, karena itu perintah konstitusi. Kalau tuntutan kami terkait hak-hak pekerja tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi setiap minggu, sampai tuntutan kami dipenuhi," kata Djoko.
Selain itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyebut posisi pekerja di PT GNI berada di bagian lemah. Dia menyebut, hal itu tidak akan terjadi apabila pemerintah mampu memperkuat ruang regulasi.
Netty menegaskan, posisi tawar para pekerja saat ini lemah bila berhadapan denagn perusahaan.
"Jadi, apapun regulasi yang hadir ditengah rakyat harus memberikan pelindungan, kepastian dan jaminan, bukan malah mendegradasi kehidupan rakyat bahkan memiskinkan rakyat. Kajadian di PT GNI Morowali Utara hanya salah satu letupan dari di sahkannya UU Omnibus Law Ciptakerja," ucap Netty.
Baca Juga: PT GNI Buka Suara soal Kondisi Terkini di Pabrik usai Bentrokan