Komisi III Dorong Pakai Restorative Justice di Kasus Kerusuhan PT GNI

17 tersangka sudah ditahan di rutan Polres Morowali Utara

Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Komisi III DPR pada Kamis-Jumat pekan ini melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sulawesi Tengah untuk membahas situasi di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI). Ini merupakan kunjungan perdana usai terjadi bentrok di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023). 

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan bahwa komisinya bernaung turut menekankan kepada manajemen bahwa meskipun industri nickel masuk ke dalam proyek strategis nasional tetapi bukan berarti PT GNI bisa semaunya melangkahi hak konstitusional maupun UU Ketenagakerjaan. Salah satu hak konstitusional yang digaris bawahi oleh komisi III adalah para pekerja berhak untuk berserikat. 

"Komisi III meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemennya sehingga ke depan kerusuhan-kerusuhan seperti yang telah terjadi tidak terulang kembali," ungkap Arsul di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Jumat (20/1/2023). 

Lebih lanjut, Arsul mengatakan komisi III juga sempat bertemu dengan para pengurus yang mewakili Serikat Pekerja PT GNI. Mereka menyampaikan bagaimana manajemen PT GNI telah melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan sederet aturan ketenagakerjaan. 

"Para pekerja mengeluhkan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dengan cara memperpanjang kontrak per bulan. Lalu, para pekerja yang memilih untuk bergabung dengan Serikat Pekerja (SP), kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh manajemen," kata pria yang juga menjadi Wakil Ketua MPR RI itu. 

Lalu, bagaimana nasib 17 pekerja lokal PT GNI yang kini sudah ditahan di rutan Polres Morowali Utara?

1. Para pekerja lokal mengeluhkan diperlakukan diskriminatif soal gaji

Komisi III Dorong Pakai Restorative Justice di Kasus Kerusuhan PT GNIKawasan pabrik smelter PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dok. IDN Times/gunbusternickelindustry

Lebih lanjut, para pekerja turut mengeluhkan adanya perlakuan diskriminatif ketika bekerja di PT GNI. Salah satunya gaji mereka lebih rendah dibanding pekerja asal China. 

"Padahal, jenis pekerjaan mereka sama," ungkap Arsul. 

Hal lain yang disampaikan Arsul kepada IDN Times yakni PT GNI belum menerapkan ISO (International Standardization Organization) 45001 tahun 2018 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Menurut informasi yang diterima komisi 3 belum (ada ISO soal K3)," kata dia melalui pesan pendek pada hari ini. 

Arsul dan rekan-rekannya di komisi III turut menyoroti peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja lokal pada akhir 2022 lalu. Dua pekerja lokal itu tewas terpanggang hidup-hidup saat terjadi kebakaran di smelter milik PT GNI. Keduanya diketahui masih bekerja di crane dan tak bisa menyelamatkan diri lantaran tidak ada akses jalur darurat. 

"Itu juga menjadi sorotan kami. Kami ingatkan manajemen PT GNI bahwa mereka seharusnya menerapkan standar ISO tentang K3," katanya. 

Baca Juga: Mahfud Sentil PT GNI: Pekerja Berhak Dapat Pekerjaan yang Layak

2. Komisi III dapatkan informasi personel Polri tak tembakkan peluru kepada pekerja yang berunjuk rasa

Komisi III Dorong Pakai Restorative Justice di Kasus Kerusuhan PT GNIWakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika diwawancarai secara khusus oleh IDN Times, 8 November 2022. (IDN Times/Gilang Pandu)

Lebih lanjut, Arsul mendapatkan penjelasan dari Kapolda Sulteng, Irjen (Pol) Rudy Sufahriadi, bahwa ketika terjadi aksi mogok kerja yang berujung kerusuhan, pihaknya berusaha bersikap sesuai prosedur. Polisi, kata Arsul berusaha menjadi penjaga kamtibmas dan meredam kerusuhan tersebut. 

Polisi, tutur Arsul lagi, juga berusaha agar tidak terjadi bentrokan antara pekerja lokal dengan personel keamanan. "Tidak ada penembakan peluru terhadap mereka yang berunjuk rasa. Para pengunjuk rasa sendiri dapat mengendalikan diri setelah Polri turun," katanya. 

3. Komisi III mendorong Polda Sulteng gunakan pendekatan keadilan restoratif kepada tersangka

Komisi III Dorong Pakai Restorative Justice di Kasus Kerusuhan PT GNIilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Arsul juga menyebut bahwa rekan-rekannya di komisi III meminta agar Polda Sulteng menggunakan pendekatan keadilan restoratif bagi para tersangka kasus kerusuhan di PT GNI. Saat ini, 17 pekerja telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka telah ditahan di rutan Polres Morowali Utara. 

"Kami meminta agar pendekatan keadilan restoratif hendaknya digunakan oleh polisi dalam proses penegakan hukum terhadap 17 orang yang telah dijadikan tersangka," ujar Arsul. 

Komisi III juga mendesak Polda Sulteng untuk memproses hukum manajemen PT GNI dan pekerja asal China. "Komisi III akan melihat proses hukum selanjutnya, apakah ada diskriminasi atau tidak," tutur dia. 

Sementara, akibat kerusuhan yang pecah di PT GNI pada Minggu, (15/1/2023) lalu menewaskan satu pekerja lokal dan satu TKA China. 

Baca Juga: Partai Buruh: Kerusuhan di PT GNI Dipicu Kematian Dua Pekerja Lokal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya