TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Kabasarnas Tersangka KPK, Firli: POM TNI Ikut Gelar Perkara

Ketua KPK tegaskan penetapan tersangka sesuai prosedur

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara soal penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi yang merupakan anggota TNI. Penetapan tersangka menuai polemik karena KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan TNI aktif sebagai tersangka.

Firli menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulanya, Firli menjelaskan pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Basar.

"KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Anggota TNI Bukan Salah Penyidik

Baca Juga: Mabes: KPK Tak Punya Kuasa Tetapkan Personel TNI Jadi Tersangka

1. Firli jelaskan pengertian tertangkap tangan

(Ketua KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Firli kemudian menjelaskan mengenai pengertian tertangkap tangan berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP.

"Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya," ucap dia.

Menurutnya, setelah tertangkap tangan, dugaan tindak pidananya harus sudah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dengan penyampaian status para pihak yang ditangkap dalam waktu 24 jam, apakah menjadi saksi atau tersangka.

2. POM TNI sudah ikut gelar perkara sejak awal

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono (kedua dari kanan) dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko (pojok kanan) ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 28 Juli 2023. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)

Firli menegaskan, KPK juga sudah sejak awal melibatkan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dalam gelar perkara. Menurutnya, KPK memahami perlu melakukan hal itu karena di antara pihak-pihak yang tertangkap tangan itu, ada anggota TNI.

"Memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata dia.

"Maka, kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud Minta TNI Lanjutkan Kasus Korupsi yang Seret Kepala Basarnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya