Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Anggota TNI Bukan Salah Penyidik

Tak ada penolakan dalam gelar bersama KPK dan Puspom TNI

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi yang merupakan anggota TNI aktif bukan salah dari penyelidik, penyidik hingga jaksa KPK. Menurutnya, apabila ada kesalahan, itu merupakan kekhilafan dari pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Mabes: KPK Tak Punya Kuasa Tetapkan Personel TNI Jadi Tersangka

1. Beberkan dasar penetapan tersangka

Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Anggota TNI Bukan Salah PenyidikWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Alex menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.

Alex mengatakan, KPK bersama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan gelar perkara bersama. Dalam gelar perkara itu, tidak ada dari pihak TNI yang menolak atau keberatan.

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," ucap dia.

Baca Juga: Direktur Penyidikan KPK Dikabarkan Mundur, Buntut Polemik OTT Basarnas

2. Anggota TNI yang tersangka diserahkan ke Puspom TNI

Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Anggota TNI Bukan Salah PenyidikKepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Alex mengatakan, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas anggota TNI yang diduga sebagai pelaku. Secara substansi atau materiil, kata dia, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata dia.

Baca Juga: 5 Pimpinan KPK Bakal Temui Panglima TNI Bahas Kasus Kabasarnas

3. KPK minta maaf

Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Anggota TNI Bukan Salah PenyidikWakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konpers KPK bersama TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta maaf karena menjadikan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Permintaan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi sejumlah perwira TNI pada Jumat (28/7/2023).

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujar Johanis Tanak didampingi sejumlah perwira TNI.

Johanis menilai, penyelidik KPK yang menangkap tangan perwira TNI khilaf. Sebab, seharusnya hal ini diserahkan pada TNI.

“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan itu ada 4. Peradilan umum, militer, tun, dan agama,” ujar Johanis Tanak.

“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” imbuhnya.

Baca Juga: Novel Kritik Pimpinan KPK Minta Maaf Jadikan Kabasarnas Tersangka

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya