TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya Puluhan

Pelaku merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana prostitusi atau eskploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Ade menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut karena terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan SM (14) dan DO (15). Ade mengatakan, FEA ditangkap pada 14 September 2023.

"Tersangka ini seorang perempuan berusia 24 tahun," ujar Ade dalam keterangannya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Indekos di Jaksel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Pasar Blok G Tanah Abang Juga Jadi Tempat Prostitusi

1. Diduga ada puluhan korban lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Ade menduga, masih ada puluhan orang yang menjadi korban. Diduga, korban itu seluruhnya masih berusia di bawah umur.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur, dan ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik," ucap dia.

2. Awal mula pertemuan korban dengan pelaku

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kesempatan itu, Ade menjelaskan awal mula pertemuan SM, DO, dan FEA. Menurutnya, mereka bertemu dari pergaulan lingkungan pertemanan.

"Anak Korban SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya, karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," kata dia.

"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta oleh tersangka FEA," sambungnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya