Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya Puluhan
Pelaku merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana prostitusi atau eskploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Ade menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut karena terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan SM (14) dan DO (15). Ade mengatakan, FEA ditangkap pada 14 September 2023.
"Tersangka ini seorang perempuan berusia 24 tahun," ujar Ade dalam keterangannya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Indekos di Jaksel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Pasar Blok G Tanah Abang Juga Jadi Tempat Prostitusi
1. Diduga ada puluhan korban lainnya
Ade menduga, masih ada puluhan orang yang menjadi korban. Diduga, korban itu seluruhnya masih berusia di bawah umur.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur, dan ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik," ucap dia.