TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pro-Kontra KUHP, Wapres Persilakan Ajukan Judicial Review ke MK

Wapres anggap perbedaan merupakan hal biasa

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Jakarta,IDN Times - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin buka suara terkait masih ada pro-kontra terhadap pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ma'ruf mengatakan, tak mudah membuat semua orang setuju dengan aturan yang dibuat negara.

"Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan, semua sepakat dalam semua hal tidak mudah, mesti ada saja," ujar Ma'ruf dalam rekaman keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa Melapor

Baca Juga: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga Sendiri

1. Ma'ruf Amin persilakan ajukan judicial review ke MK

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf Amin mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat dengan isi KUHP, untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia berpesan, jangan sampai ketidaksetujuan itu menimbulkan ujaran kebencian hingga menyebar hoaks.

"Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada, yaitu melakukan judicial review di mahkamah, jadi wajar saja kalau ada orang yang tidak puas, silakan ada cara lain, tidak perlu ada semacam marah-marah dan hal-hal yang menimbulkan kebencian, itu proses-proses negosiasi saja, dengan baik," kata dia.

2. Pemerintah punya waktu tiga tahun sosialisasikan KUHP yang baru

Menkumham saat memberikan keynote speeh Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 (dok. Humas Kemenkumham)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya