TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan Minta Pemerintah Musyawarah soal JHT, Jangan Ada yang Dirugikan

Program JKP masih baru, banyak pekerja belum tergabung

Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali soal aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Dia juga meminta agar tidak ada yang dirugikan dalam polemik ini.

"Ya ini kan tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang, sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, Puan juga meminta kepada pemerintah dan pihak terkait melakukan pembahasan secara musyawarah. Sehingga, mampu menghasilkan jalan keluar terbaik.

"Kalau itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dan pihak-pihak terkait, itu akan sangat-sangat jadi satu hal yang lebih baik," katanya.

Baca Juga: Puan Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi: Itu Bukan Dana Pemerintah!

Baca Juga: Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua Pekan

1. Puan minta aturan pencairan JHT direvisi: itu bukan dana pemerintah

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Puan mengatakan, banyak pekerja yang mengharapkan JHT ketika mereka berhenti bekerja. Menurutnya, para pekerja tidak menginginkan pencairan dana JHT hingga usia 56 tahun. Terlebih, di masa pandemik saat ini tak jarang ada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya.

2. Puan sebut program JKP masih baru

Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan dukungan RUU TPKS di gedung DPR RI, Rabu (12/1/2022). (youtube.com/TVR Parlemen)

Pemerintah sebelumnya menyebutkan, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa dimanfaatkan oleh para pekerja sebagai pengganti JHT. Namun, kata Puan, program tersebut baru saja diluncurkan dan masih banyak pekerja yang belum tergabung.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” ucapnya.

Puan menjelaskan kriteria program JKP yakni, pekerja harus membayar 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Apabila hal itu terpenuhi, baru bisa mencairkan dana JKP.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya