Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua Pekan

Jika Permenaker tak dicabut, buruh akan terus berunjuk rasa

Jakarta, IDN Times - Serikat buruh memberikan ultimatum kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu dua pekan. Bila tidak, maka buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi, sudah menyampaikan ultimatum itu langsung kepada Ida ketika bertemu pada Rabu, 16 Februari 2022. 

"Itu (ultimatum) adalah aspirasi dan keinginan para buruh serta pekerja di Indonesia secara menyeluruh. Artinya, (situasi) ini riil, bahwa pekerja dan buruh di Indonesia menentang Permenaker itu," ungkap Ramidi seperti dikutip dari akun media sosial resmi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pada Kamis (17/2/2022). 

Sayangnya, kata Ramidi, Menaker Ida tidak memberikan penjelasan detail mengapa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus diberlakukan saat pandemik masih melanda. Menaker Ida juga sempat menyebut bahwa bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak atau mengundurkan diri, maka akan disediakan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Program baru bernama JKP sama sekali tidak ada korelasinya dengan persoalan JHT (yang ditahan hingga usia 56 tahun)," tutur dia lagi. 

Ia menambahkan, serikat pekerja dan buruh akan memperjuangkan dengan semaksimal mungkin agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. "Segala macam dan bentuk perlawanan akan kami lakukan," ujarnya. 

Lalu, apa respons Menaker Ida ketika diberikan ultimatum oleh perwakilan buruh dan serikat pekerja?

1. Menaker Ida apresiasi masukan dari buruh dan klaim akan kaji ulang JHT

Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua PekanMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Sementara, ketika menemui perwakilan pekerja dan buruh, Menaker Ida menjelaskan awal mula menerapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya, jika melihat kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang pernah diberlakukan, maka Indonesia belum memiliki alternatif skema Jaminan Sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. 

"Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang yang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ungkap Ida. 

Ia menambahkan program JKP sudah berjalan, sebab sudah ada modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Kemenaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Dalam dialognya, Ida juga menyebutkan Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari lalu, akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker nomor 2 tahun 2002 ini diklaim bakal memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja di masa tua atau pensiun.

Baca Juga: Politikus PKB: Bila JHT Cair Sebelum Pensiun Namanya Jaminan Hari Muda

2. Permenaker baru soal JHT tak langgar PP Jokowi

Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua PekanPresiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 16 Februari 2022, Kemenaker membantah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan manfaat JHT bertentangan dengan instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, permenaker itu diklaim sudah disetujui oleh Jokowi. 

"(Sudah) disetujui. Ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok," ujar Indah kemarin. 

Ia berdalih bila Permenaker nomor 2 tahun 2022 dianggap bertentangan dengan instruksi Presiden, maka kantor Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM tak akan setuju dengan Permenaker itu. 

Indah menambahkan untuk mendapatkan izin Setkab, peraturan tersebut harus dilihat apakah secara hirarki bertentangan dengan aturan yang telah ada. Ia mengklaim dalam menerbitkan Permenaker tersebut pihaknya tekah mengikuti tahapan yang berlaku.

"Kalau pun harus ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya, kenapa nih ada diskresi, situasi darurat apa nih diskresi?" katanya.

"Ini gak (ditanya). Semua tahapan sudah kami ikuti. Yang akhirnya terbit itu ada izin. Sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham kok," tutur dia. 

3. Serikat buruh nilai dialog usai Permenaker terbit tak ada manfaatnya

Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua PekanSekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi (kanan) (Tangkapan layar YouTube ASPEK Indonesia)

Sementara, Sekjen KSPI Ramidi, menilai sudah tidak ada manfaat bila Kemenaker baru membuka dialog setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terbit. Ramidi menegaskan serikat pekerja dan buruh tidak anti membangun dialog dengan pemerintah. 

"Dialog itu kan seharusnya dilakukan sebelum Permenaker itu muncul. Jadi, bukannya Permenaker sudah terbit, dialog baru dilakukan. Itu kan percuma. Yang kami minta tetap sama yakni Permenaker dicabut dulu baru kita berbicara," ungkap Ramidi tegas. 

Menurut Ramidi, Permenaker mengenai manfaat JHT menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab, berbicara pekerja, juga terkait kehidupan keluarganya. Ada istri atau suami dan anak yang harus bergantung dari JHT itu. 

Baca Juga: Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya