TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Jokowi soal Ganjar Dorong DPR Hak Angket Usut Pilpres Curang

Jokowi tak masalah dengan wacana tersebut

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR RI menggunakan menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi santai soal usulan Ganjar tersebut.

"Itu hak demokrasi, gak apa-apa," ujar Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Ganjar Kolaborasi Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu

1. Ganjar sebut DPR harus kritisi kecurangan Pilpres 2024

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo jelang pencoblosan ke TPS di Semarang pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ganjar Ganjar Pranowo mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Sikapi Hasil Pemilu, Todung Mulya Lubis Pimpin Tim Khusus Kubu Ganjar

2. Usulan hak angket sudah dibahas dalam rapat TPN Ganjar-Mahfud

Calon Presiden Ganjar Pranowo nongkrong bareng Slank dan Slankers di Taman Budaya Semarang, Jawa Tengah (IDN Times/Aryodamar)

Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024. Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya