TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Nadiem soal Permendikbud PPKS Tak Banyak Diketahui Publik

Nadiem bakal lakukan sosialisasi Permendikbudristek PPKS

Kunjungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ke wilayah Borobudur (Instagram.com/nadiemmakarim)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah masyarakat rupanya tak banyak yang tahu adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Saiful Mujani Resource & Consulting (SMRC).

Ada 67 persen responden yang menyatakan tidak tahu dan 33 persen tahu adanya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Meski demikian, responden mayoritas mendukung adanya Permendikudristek ini, yakni 47 persen.

Responden yang mendukung 45 persen, tidak mendukung 6 persen, sangat tidak mendukung 1 persen, dan 1 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 secara tatap muka, dan 5-7 Januari melalui telepon. Peneliti Senior SMRC, Saidiman Ahmad, mengatakan jumlah responden yang disurvei 1.249 orang.

"Margin of error dalam survei ini diperkirakan 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling," ujar Saidiman dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Tak Tahu soal Penyusunan RUU TPKS

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Kawal RUU TPKS hingga Disahkan Jadi UU

1. Respons Nadiem

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Tangkap Layar Youtube.com/Ditjen Dikti)

Melalui tayangan video, Mendikbudristek, Nadiem Makarin, menanggapi soal mayoritas responden yang belum tahu Permendikbudrisrek PPKS. Menurut dia, Kemendikbudristek akan mendorong sosialisasi terhadap aturan tersebut.

"Hasil survei SMRC yang menunjukkan baru 33 persen responden tahu Permen PPKS, mendorong kami menyosialisasi ini," kata Nadiem yang mengapresiasi hasil survei ini.

Baca Juga: Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS, Aktivis Minta DPR Lebih Peka

2. Kemendikbudristek dorong RUU TPKS untuk disahkan

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Nadiem mengatakan, pihaknya mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan. Hal itu senada dengan apa yang dimiinta Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Tentu nantinya kalau peraturan itu sudah final, akan jadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya