Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS, Aktivis Minta DPR Lebih Peka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerhati isu perempuan dan anak, Erlinda, menganggap pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mendorong pengesahan RUU TPKS adalah sinyal keras yang ditujukan kepada pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
"Namun, apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk di bangku terhormat DPR RI. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI di tahun 2022," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/1/2022).
1. Masyarakat menunggu akhir Drama RUU TPKS
Erlinda menganggap pernyataan Jokowi soal RUU TPKS bak oase di padang pasar, karena terlalu lama menunggu proses perundang-undangan yang ada di DPR RI.
Menurut dia, belum disahkannya RUU TPKS pada sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis.
"Perintah Presiden RI kepada tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan DIM (daftar Inventaris Masalah) menjadi sebuah pertanyaan tentang Hak inisiasi RUU TPKS. Masyarakat menunggu akhir Drama RUU TPKS sebagai hak inisiasi DPR dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi Hak Inisiasi Pemerintah," ujar Erlinda, yang merupakan Ketua Indonesia Child Protection Watch.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022
2. RUU TPKS belum sah, pelaku berkeliaran
Editor’s picks
Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat kekerasan seksual. Menurut Erlinda, jika situasi ini didiamkan, maka Indonesia akan menghadapi krisis kekerasan seksual.
Lambannya pengesahan RUU TPKS berpotensi membiarkan para predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendidikan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga.
Re-viktimisasi yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan dialami korban.
"RUU TPKS hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan, dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan. RUU TPKS juga mengatur pada aspek pencegahan," kata Komisioner KPAI periode 2014-2017 ini.
3. Jalan perjuangan korban kekerasan seksual
Korban kekerasan seksual, kata Erlinda, berjuang mulai dari proses penyelidikan dengan melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Polisi, dan tak semuanya berjalan mulus sampai ke proses P21.
Visum jadi salah satu kunci pengungkapan kasus, namun tidak banyak korban yang berani melapor.
Baca Juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Begini Respons Menteri PPPA