TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap Materi

UU Pers digugat tiga wartawan

Sidang Lanjutan Pengujian UU Pers di MK. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dalam uji materi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan Dewan Pers.

Dalam sidang hari ini, hanya dari pihak presiden atau pemerintah yang hadir. Sedangkan, DPR tidak hadir dan Dewan Pers belum menyiapkan materi. Sidang tersebut digelar secara virtual dan disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dirjen Informasi Publik dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, menjadi perwakilan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia membacakan keterangan atas nama presiden atau pemerintah.

Baca Juga: Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?

Baca Juga: Daftar Pasal Undang-Undang yang Diduga Dilanggar Aisha Weddings

1. UU Pers diuji tiga wartawan

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

UU Pers diajukan uji materi oleh tiga wartawan dan pimpinan perusahaan pers. Ketiganya adalah Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Para pemohon mempermasalahkan norma yang ada di Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers. Pemohon menggugat ke MK karena Dewan Pers telah mengeluarkan suatu peraturan.

Padahal, pemohon menganggap Dewan Pers tidak memiliki wewenang membuat peraturan. Menurut para pemohon, Peraturan Dewan Pers yang sudah diterbitkan akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

2. Dewan Pers dianggap memonopoli

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Para pemohon menganggap Dewan Pers memonopoli semua pembentukan peraturan pers. Menurut para pemohon, Dewan Pers tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan.

Menurut pemohon, hal tersebut dampak negatif dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Baca Juga: Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum Pers

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya