TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 Hari

Pemerintah minta masa kampanye dipangkas 

Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat kerja (Senin, 24/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah sepakat menetapkan 14 Februari sebagai tanggal Pemilu 2024. Namun, untuk jadwal masa kampanye, pemerintah dan KPU masih belum satu suara.

Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR Senin siang tadi mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari, yang dimulai dari 14 Oktober 2023.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024," ujar Ilham di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Setujui Pemilu 2024 Digelar saat Hari Valentine 14 Februari

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pemilu Digelar 21 Februari 2024: Bisa Dipersepsi 212

1. Pemerintah usul masa kampanye hanya 90 hari

Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat kerja (Senin, 24/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak sepakat dengan usulan KPU. Tito mengusulkan masa kampanye selama 90 hari.

"Mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari, kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," ucap Tito.

2. Agar masyarakat tidak terbelah

Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Menurut Tito, bila masa kampanye terlalu panjang, kemungkinan bisa membuat masyarakat terbelah. Sebab, kubu-kubuan di masa kampanye sudah sering terjadi.

"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosial media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya