Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 Hari
Pemerintah minta masa kampanye dipangkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah sepakat menetapkan 14 Februari sebagai tanggal Pemilu 2024. Namun, untuk jadwal masa kampanye, pemerintah dan KPU masih belum satu suara.
Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR Senin siang tadi mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari, yang dimulai dari 14 Oktober 2023.
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024," ujar Ilham di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Setujui Pemilu 2024 Digelar saat Hari Valentine 14 Februari
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pemilu Digelar 21 Februari 2024: Bisa Dipersepsi 212
1. Pemerintah usul masa kampanye hanya 90 hari
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak sepakat dengan usulan KPU. Tito mengusulkan masa kampanye selama 90 hari.
"Mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari, kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," ucap Tito.