[BREAKING] Tok! DPR Setujui Pemilu 2024 Digelar saat Hari Valentine 14 Februari

Pemilu bertepatan dengan hari kasih sayang

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat kerja. Agenda dalam rapat kerja ini untuk menentukan tanggal Pemilu 2024.

Rapat dimulai dengan penyampaian Ketua KPU, Ilham Saputra. Dia mengusulkan jadwal Pemilu digelar 14 Februari 2024.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujar Ilham di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga setuju dengan tanggal tersebut. Hal itu juga sesuai dengan amanat undang-undang.

"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Pilkada 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.

Ketua Bawaslu juga sepakat dengan tanggal tersebut. Dia tak menyanggah dengan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI terkait tanggal Pemilu 2024.

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, setuju?," kata Doli.

"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR.

Baca Juga: Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Dikaitkan Aksi 212, Ini Kata Anggota DPR

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya