Stafsus Jokowi Menikah Beda Agama, Sekjen MUI: Menurut UU Tidak Sah
Undang-undang yang dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ayu Dewi Kartika, menikah beda agama dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan keduanya tidak sah.
"Saya sudah crosscheck informasi itu, itu memang terjadi ya sebagaimana yang diinformasikan sejumlah awak media, oleh karena itu, kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974, itu disebutkan di salah satu pasal itu, Pasal 2 perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing," ujar Amirsyah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
"Artinya, perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama," sambungya.
Baca Juga: Stafsus Jokowi Ayu Menikah, Akad Secara Islam-Pemberkatan di Katedral
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Islam dan Katolik Menikah? Syarat Nikah Beda Agama
1. Ijab kabul secara Islam
Dalam pernikahan tersebut, Gerald yang beragama Katolik melakukan ijab kabul secara Islam. Amirsyah kemudian menyinggung kembali soal undang-undang perkawinan.
"Seperti Undang-Undang Tahun 1974 itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," ucapnya.