Stafsus Jokowi Ayu Menikah, Akad Secara Islam-Pemberkatan di Katedral

Akad nikah secara Islam digelar di Hotel Borobudur

Jakarta, IDN Times - Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ayu Kartika Dewi, hari ini, Jumat (18/3/2022), menikah dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Proses pernikahan Ayu dan Gerald dilakukan dua sesi.

Pertama, akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Proses doa dalam akad nikah tersebut juga dilakukan secara Islam.

Proses pernikahan keduanya ditayangkan melalui kanal YouTube Ayu Kartika Dewi.

Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Kata Wamenag

1. Mas kawin saat akad nikah

Stafsus Jokowi Ayu Menikah, Akad Secara Islam-Pemberkatan di KatedralProses akad nikah digelar secara Islam di Hotel Borobudur, Jakarta (youtube.com/Ayu Kartika Dewi)

Proses akad nikah Ayu dan Gerald yang diselenggarakan di Hotel Borobudur terlaksana dengan penuh khidmat. Dalam akad nikah itu, Gerald menyebutkan maskawin yang diberikan kepada Ayu berupa 0,1120 ethereum.

Setelah melakukan akad nikah secara Islam, kedua pasangan tersebut kemudian melakukan misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Di Gereja Katedral, proses pemberkatan dilakukan secara Katolik. Ayu terlihat mengenakan baju dan kerudung berwarna putih. Dalam prosesi ini, keluarga Ayu juga hadir.

Usai melakukan pemberkatan, Ayu dan Gerald melakukan sungkem kepada orang tua.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Islam dan Katolik Menikah? Syarat Nikah Beda Agama

2. Viral pernikahan beda agama di gereja Semarang

Stafsus Jokowi Ayu Menikah, Akad Secara Islam-Pemberkatan di KatedralIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi. Warganet dihebohkan dengan tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video yang beredar, terlihat mempelai perempuan mengenakan gaun putih dan jilbab dengan warna senada.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Dia memastikan, pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tegas Wamenag di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

3. UU menyebutkan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama

Stafsus Jokowi Ayu Menikah, Akad Secara Islam-Pemberkatan di KatedralWamenag Zainut Tauhid (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Zainut menjelaskan, pada 2014 pasal itu pernah di-judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam keputusannya, MK menolak gugatan tersebut.

"Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," ujarnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan beda agama ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kata dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," ujar Zainut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya