TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Edaran Jadwal Libur Sekolah Nataru Terbit, Cek Aturannya!

Kemendikbudristek mengeluarkan SE Nomor 32 Tahun 2021

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitken Surat Edaran (SE) tentang libur sekolah saat Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022. SE tersebut Nomor 32 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti.

SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Dalam SE itu, mengatur tentang waktu pelaksanaan pembagian rapor semester satu dan libur sekolah.

Baca Juga: Ombudsman Terima 273 Aduan Seleksi CASN, Terbanyak Kemendikbudristek

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan Tambahan Kuota Internet Kemendikbud Segera Cair

1. Aturan lengkap SE Nomor 32 Tahun 2021

Ilustrasi siswa (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Ada tujuh poin dalam SE Nomor 32 Tahun 2021. Isinya, Kemendikbudristek meminta kepada satuan pendidikan untuk membuat kalender pendidikan.

Berikut isi aturan dalam SE Nomor 32 Tahun 2021:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga
    kependidikan, dan peserta didik
  6. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Suharti.

2. Daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 1-3

Ilustrasi Polri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Jalan Apron Kemayoran Jakarta Pusat (Twitter.com/TMCPoldaMetro)

Sebelumnya, pemerintah memperbarui data wilayah yang masuk kategori PPKM level 1 hingga 3. Data tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.

Seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM level 1, mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

  • Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  • Level 2: Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang
  • Level 3: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat

  • Level 1: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten
    Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi
  • Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten
    Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten
    Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya