TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Survei Indikator: Masyarakat Kian Takut Sampaikan Pendapat

Hasilnya lebih dari 50 persen menyebut masyarakat takut

Ilustrasi tuduhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Lembaga survei Indikator melakukan jajak pendapat terhadap 1.200 responden. Salah satu hasil survei menunjukkan, kalau masyarakat semakin takut menyampaikan pendapat.

Indikator, dalam surveinya, menggunakan metode multistage random sampling. Dari survei tersebut, margin of error ada di kisaran 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini menggunakan wawancara tatap muka sejak 11 hingga 21 Februari 2022.

Baca Juga: Hari HAM Sedunia, Jokowi: Jangan Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Baca Juga: Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Banyak di Ruang Digital

1. 56,1 persen responden setuju masyarakat semakin takut menyampaikan pendapat

Ilustrasi kebebasan berpendapat dibatasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam survei ini, responden Indikator menyatakan semakin takut menyampaikan pendapatnya. Hal itu diketahui saat responden ditanya soal apakah setuju, saat ini masyarakat semakin takut untuk menyampaikan pendapatnya.

Berikut hasilnya:

  • Setuju: 56,1 persen
  • Kurang setuju: 16,8 persen
  • Sangat setuju: 6,8 persen
  • Tidak setuju sama sekali: 4,6 persen
  • Tidak tahu/tidak menjawab: 15,7 persen

2. Responden minta pemerintah segera ciptakan lapangan pekerjaan

ilustrasi mencari pekerjaan di koran (pexels.com/Ron Lach)

Dalam survei ini, turut ditanyakan kepada responden terkait masalah mendesak apa yang mereka inginkan untuk diselesaikan oleh pemerintah. Hasilnya, lapangan pekerjaan menempati urutan pertama.

Berikut 10 masalah mendesak yang harus segera diselesaikan pemerintah:

  • Menciptakan lapangan pekerjaan: 34,9 persen
  • Mengendalikan harga kebutuhan pokok: 17,8 persen
  • Penanganan wabah COVID-19: 12 persen
  • Pemberantasan korupsi: 10,8 persen
  • Memperbaiki kualitas pendidikan: 3,8 persen
  • Pemerataan pendapatan: 3,8 persen
  • Keamanan/ketertiban: 2,8 persen
  • Kebebasan berpendapat: 1,5 persen
  • Memberantas tindakan yang bertentangan dengan moral: 1,4 persen
  • Melindungi alam Indonesia dari kehancuran akibat kegiatan usaha: 1,4 persen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya