TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Survei Kemenag: Kesalehan Sosial Orang Indonesia Tinggi, Skornya 82,53

Kepedulian sosial orang Indonesia juga tinggi

Ilustrasi berdoa (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan survei indeks kesalehan sosial (IKS) warga Indonesia pada 2020. Survei itu dilakukan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang-Diklat Kemenag.

Ketua Tim Peneliti Raudlatul Ulum mengatakan, responden dalam survei ini terdiri dari perwakilan enam agama di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Menurutnya, hasil survei IKS nilainya 82,53.

"Hasil survey mencapai nilai 82,53. Angka IKS ini masuk kategori cukup tinggi," ujar Ulum dilansir dari situs resmi kemenag, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Salat Idul Adha, Begini Aturannya

1. Tujuan dilakukan survei

Selain indeks kesalehan sosial, kata Ulum, survei ini juga turut menilai soal kepedulian sosial, relasi antar manusia, pelestarian lingkungan, etika dan budi pekerti, juga kepatuhan terhadap negara dan pemerintah. Ulum menjelaskan, tujuan dilakukan survei tersebut untuk mengetahui hubungan masyarakat Indonesia satu sama lain.

"Survei ini bertujuan untuk mengetahui hubungan masyarakat Indonesia dengan pengamalan pada tingkat sosial dengan mengambil beberapa responden," katanya.

2. Kesalehan sosial warga Indonesia dipengaruhi banyak faktor

Kegiatan ibadah perayaan Natal di gereja GBI Penajam diikuti oleh seluruh jamaat gereja dengan tenang dan lancar (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Ulum mengatakan, skor 82,53 terhadap survei indeks kesalehan sosial warga Indonesia dipengaruhi sejumlah faktor. Faktor tersebut yakni habituasi atau pembiasaan 84,43; kesalehan ritual 79,65; pengetahuan 77,85; dan terapan program Kemenag 51,78.

"Sebagai faktor tertinggi, secara umum habituasi atau pembiasaan ini meliputi pemberian penghargaan atas prestasi (78,71), belajar bersama (81,18), mengelola sampah organik dan non organik (53,76), sanksi atas pelanggaran aturan (78,71) dan kegiatan piknik keluarga (77,41)," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 3.308 Kamar di 25 Asrama Haji untuk Isolasi COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya