TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkait Revisi Statuta UI, Bisa Menyumbang Suara untuk Pilpres 2024?

Usulan revisi Statuta UI datang dari MWA dan rektorat

Tempat isolasi bagi OTG di Wisma Makara UI Kota Depok, Rabu (2/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Manneke Budiman sebelumnya menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Universitas Indonesia berkaitan dengan agenda politik 2024. Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin, mengamini pernyataan itu.

Menurutnya, UI memiliki civitas akamedik hingga alumni yang banyak. Sehingga, UI dianggap sebagai tempat yang menguntungkan secara politik.

"Kalau UI gak bisa dikondisikan, kalau UI gak bisa dijinakkan dengan cara memegang rektornya dengan cara diberikan jabatan di BUMN, maka paling tidak itu pertama menjaga pihak yang diuntungkannya, kedua itu bisa menyumbang suara terkait Pilpres 2024," kata Ujang kepada IDN Times, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Revisi Statuta UI untuk Politik 2024? Ini Penjelasan Guru Besar UI

Baca Juga: MWA: PP Statuta UI Tidak Dibuat Mendadak, Diusulkan Sejak 2019

1. Suara UI diperkirakan akan lari ke pihak yang didukung Jokowi

Universitas Indonesia. (studyinindonesia.kemdikbud.go.id/)

Ujang menduga, suara UI diperkirakan akan lari ke pihak yang didukung Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Pemilu 2024. Meski demikian, Jokowi saat ini belum menyatakan sikapnya untuk mendukung calon presiden pada 2024 mendatang.

"Kan Jokowi sudah mengatakan ke tim dan pendukungnya, tunggu instruksi saya. Artinya, bisa jadi kalau revisi itu untuk kepentingan Jokowi, maka suara itu untuk siapa yang didukung Jokowi, kelihatannya arahnya ke sana," ucap dia.

Meski demikian, Ujang mengaku tidak mengetahui presentase seberapa banyak suara yang akan didapat dari UI. Sebab, hal itu perlu ada kajian.

"Tetapi sedikit banyak akan menyumbangkan suara," katanya.

Baca Juga: Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan Rektor

2. Pemerintah dinilai bisa mengondisikan situasi dalam kampus jika rektor sudah dipegang

Universitas Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Lebih lanjut, Ujang mengatakan, cara pemerintah memberikan jabatan kepada Rektor UI, Ari Kuncoro, sebagai komisaris BRI untuk mengondisikan UI.

"Karena kalau rektornya dipegang, bisa mengondisikan kalau ada apa-apa di kampus itu, terbukti ketika BEM UI demonstrasi maka rektorat memanggil, itu bagian dari pengondisian-pengondisian itu," ucapnya.

"Daripada dibiarkan itu akan menjadi bahaya, lebih baik dipegang. Sehingga pemerintah bisa mengantisipasi kalau ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," katanya lagi.

3. Penjelasan guru besar UI soal maksud revisi Statuta UI untuk politik 2024

Universitas Indonesia. (ui.ac.id)

Sebelumnya, Manneke menyatakan PP 75/2021 untuk agenda politik 2024. Menurutnya, saat ini ada sejumlah pihak yang sudah mencari peluang untuk meraih kekuasaan.

"2024 itu kan banyak yang cari peluang, jadi masalahnya ketika cari peluang itu kan banyak yang cari pintu masuk atau cari akses dari mana supaya peluang itu terbuka, maka tidak hanya orang luar, orang dari dalam UI sendiri kemudian menggunakan UI sebagai pintu masuknya, itulah sebabnya PP itu ada," ujar Manneke kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).

Manneke mengakui PP 75/2021 itu terbit setelah ada usulan perubahan dari UI. Namun, pada awal perumusan usulan revisi statuta UI, rangkap jabatan rektor itu tidak pernah ada.

"Tiba-tiba nongol PP 75, makanya civitas UI pada kaget kenapa bisa secepat itu, karena kita tahu di dalam Majelis Wali Amanat itu ada beberapa orang pejabat atau mantan pejabat tinggi yang bisa membuka jalan supaya cepat," katanya.

Manneke menyebut, PP 75/2021 ini merupakan cara untuk membuka pintu UI bagi orang yang ingin berpolitik. Menurutnya, dengan cara tersebut UI ingin digunakan sebagai alat berpolitik.

"jadi itu adalah cara untuk membuka pintu UI supaya makin banyak orang luar khususnya yang berafiliasi politik bisa masuk, dan itu eksplisit di pasal-pasal yang diubah itu memang membuka pintu syarat-syarat gak boleh parpol itu hilang semua," ujarnya.

Menurutnya, orang yang menginginkan kekuasaan saat ini berlomba-lomba untuk masuk UI. Tak hanya itu, kata dia, bagi internal UI yang tak ingin mendapat jabatan juga ikut terlibat.

"Orang-orang UI-nya juga ada yang ingin gak cukup puas dengan berada UI saja, ingin masuk ke dalam lingkaran kekuasaan. Jadi ketemu kepentingan busuknya itu, ketemu. Itulah PP 75," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya