Tes PCR Bakal Diterapkan di Moda Transportasi Selain Pesawat
Untuk mengantisipasi naiknya kasus COVID saat Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu antisipasinya yakni dengan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).
Saat ini, hanya penumpang pesawat yang wajib menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Berapa Biaya Tes PCR?
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog: Pemerintah Mau Subsidi?
1. Diprediksi 19,9 juta warga Jawa-Bali akan melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru
Luhut mengatakan, berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa-Bali, sekitar 19,9 juta warga akan melakukan perjalanan pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sedangkan untuk warga Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan, sekitar 4,45 juta.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus," katanya.