Wamenag Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan 2024
Revisi UU Haji dan Umrah sudah masuk prolegnas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmad Dasuki, berharap revisi Undang-Undang Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa disahkan pada 2024. Dia mengatakan, bila aturan sudah selesai, Kemenag bisa bergerak lebih cepat untuk menyusun aturan bagi penyelenggaraan haji 2024.
“Ya, harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Rahmad dalam keterangannya yang dibagikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Haji Ramah Lansia, 663 Jemaah Haji Ditanazulkan
Baca Juga: Mantan Ketua MK Nilai Perlu Ada Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
1. Revisi UU Haji dan Umrah harus sejalan dengan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Rahmad mengatakan, revisi UU Haji dan Umrah seharusnya bisa sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, perlu ada keselarasan antara dua undang-undang tersebut.
“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ucap dia.
Baca Juga: DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk RUU Perampasan Aset
Baca Juga: Jemaah Haji Wafat 661 orang, Melebihi Musim Haji 2017 dan 2015