TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Laporkan Polda ke Kompolnas

Kecewa dengan cara Polda menangani aktivis Papua

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (IDN Times/ Muhamad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Dugaan penghalang-halangan dalam menjenguk tersangka dugaan kasus makar yang dilakukan enam aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob, merupakan salah satu poin aduan terhadap Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9).

"Minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu juga, tapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk dari kuasa hukum untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang masih ada di dalam Mako Brimob," kata kuasa hukum enam aktivis Papua, Oky Wiratama, Rabu (19/9).

Baca Juga: Dua Polda Diadukan Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Ini Kata Kompolnas

1. Kuasa hukum dan keluarga enam aktivis sudah ikuti prosedur

IDN Times/Muhammad Iqbal

Oky menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Termasuk untuk meminta surat izin ke Polda Metro Jaya. 

"Kami selaku kuasa hukum sudah menunjukkan surat kuasa, kami sudah mengikuti prosedur yang diterapkan oleh PMJ sesuai dengan peraturan Kapolr nomor 4 tahun 2015, prosedurnya mereka bilang harus ada surat izin dulu baru bisa berkunjung, bertemu dengan rekan-rekan aktivis Papua," kata Oky.

2. Kuasa hukum dan keluarga merasa dihalang-halangi saat menjenguk

IDN Times/Muhammad Iqbal

Oky yang juga merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, setelah pihaknya mengikuti semua prosedur hingga mendapatkan izin, pihaknya masih merasa dihalang-halangi saat menjenguk.  

"Namun saat di Mako Brimob, kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk hanya satu orang satu orang dulu. Kami akhirnya menolak masuk," kata Oky.

3. Enam aktivis Papua ditahan, keluarga belum terima SPDP

Dok. IDN Times/Istimewa

Oky yang juga datang bersama keluarga dua aktivis yang di tahan menyebut, sampai saat ini pihaknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Keenam aktivis Papua yang ada di Mako Brimob statusnya adalah tersangka. Jika status tersangka berarti sudah ada dong SPDP -nya, itu pu tidak diberikan," kata Oky.

Baca Juga: Soal Veronica Koman dan Aktivis Papua, Dua Polda Diadukan ke Kompolnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya