Ini Alasan Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Laporkan Polda ke Kompolnas
Kecewa dengan cara Polda menangani aktivis Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dugaan penghalang-halangan dalam menjenguk tersangka dugaan kasus makar yang dilakukan enam aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob, merupakan salah satu poin aduan terhadap Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9).
"Minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu juga, tapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk dari kuasa hukum untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang masih ada di dalam Mako Brimob," kata kuasa hukum enam aktivis Papua, Oky Wiratama, Rabu (19/9).
Baca Juga: Dua Polda Diadukan Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Ini Kata Kompolnas
1. Kuasa hukum dan keluarga enam aktivis sudah ikuti prosedur
Oky menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Termasuk untuk meminta surat izin ke Polda Metro Jaya.
"Kami selaku kuasa hukum sudah menunjukkan surat kuasa, kami sudah mengikuti prosedur yang diterapkan oleh PMJ sesuai dengan peraturan Kapolr nomor 4 tahun 2015, prosedurnya mereka bilang harus ada surat izin dulu baru bisa berkunjung, bertemu dengan rekan-rekan aktivis Papua," kata Oky.
Baca Juga: Soal Veronica Koman dan Aktivis Papua, Dua Polda Diadukan ke Kompolnas