TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara 5 Komisoner KPU Kota Palembang Diserahkan ke Kejaksaan

Kejari Palembang periksa kelengkapan berkas 3 hari

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Penyidik dari Polresta Palembang mendatangi Kejaksaan Negeri Palembang membawa berkas dan bukti perkara ke lima komisioner KPU Kota Palembang yang diduga melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (19/6) siang. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kecurangan, 5 Komisioner KPU Palembang jadi Tersangka 

1. Berkas perkara dianggap lengkap

IDN Times/Rangga Erfizal

Tumpukan berkas perkara yang dibawa oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tersebut langsung diserahkan oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal ke penyidik Kejari Palembang. 

Menurutnya, sesuai ketentuan pihak penyidik Polresta, harus sudah menyerahkan pelimpahan berkas sejak 14 hari usai pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kita dari Polresta Palembang, penyidik Gakkumdu melakukan pelimpahan tahap pertama untuk berkas pertama tindak pidana pemilu di Kota Palembang. Kita lakukan dan tangani sesuai aturan penyidikan 14 hari kita lakukan pelimpahan hari ini," jelas Hamsal.

2. Optimistis pelimpahan tahap pertama diterima

IDN Times/Rangga Erfizal

Hamsal mengatakan, pihaknya optimistis berkas perkara yang dilimpahkan hari ini diterima dan diproses oleh pihak Kejari. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palembang ke Satgas Gakkumdu.

Pihak Bawaslu menilai KPU Palembang dengan sengaja menghilangkan hak suara masyarakat dengan tidak menjalani rekomendasi Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS bermasalah di Kota Palembang.

"Kita diperintahkan untuk melaksanakan limpahan tahap pertama berkas perkara untuk lima tersangka yang kita jadikan satu berkas. Barang bukti ada beberapa berkas dan untuk tahap pertama sekarang ini yang asli masih kita pegang. Nanti yang kedua akan kita limpahkan."

"Kita tetap optimis berkas penyidik diterima karena kita sudah melakukan sesuai prosedur KUHP," jelas dia.

3. Pelajari bukti perkara 3 hari

IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih yang menerima langsung berkas perkara mengatakan, pihak kejari membutuhkan waktu tiga hari untuk mempelajari bukti penyidikan untuk selanjutnya memproses ke tahap lanjutan.

"Kami sudah menerima berkas penyidikan tahap pertama yang dilimpahkan dari penyidik Polresta. Selanjutnya sesuai KUHP dan Undang-undang pemilu, kami memiliki waktu 3 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara, apakah berkas lengkap P21 atau harus dikembalikan kepada penyidik Polresta," ujar dia.

Berkas perkara yang sudah dilimpahkan tersebut diketahui merupakan bukti pelanggaran pemilu lima komisioner KPU Kota Palembang.

"Berkas perkaranya ada atas nama ketua KPU Eftiyani dan kawan-kawan. Berkasnya satu, untuk lima tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua KPU Palembang Janji akan Kooperatif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya