Begini Salat Berjamaah Anti Corona di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
Dalam keadaan darurat diperbolehan shaf tidak rapat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Wabah Virus Corona telah merebak hampir ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Aceh. Bahkan, di provinsi berjuluk Serambi Makkah ini, jumlah status Orang Dalam Pengawasan (ODP) terus meningkat setiap harinya. Sementara status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) memasuki angka 40-an, dengan positif COVID-19 ada 5 orang, dan korban yang meninggal 2 orang.
Melihat pergerakan wabah yang terus menyebar ke beberapa daerah di provinsi yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam tersebut, pemerintah setempat pun mulai menerapkan karantina lokal. Seluruh aktivitas warga mulai dibatasi di tempat umum atau diminta untuk tetap berada di rumah. Termasuk saat menjalankan ibadah salat.
Melalui Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat, Majelis Ulama Provinsi Aceh telah memutuskan untuk memperbolehkan umat Islam untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid, menasah, dan musala baik ketika melaksanakan Salat Fardu maupun Salat Jumat.
Langkah itu diambil semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus COVID-19 di Aceh. Sehingga, menurut para ulama, keadaan ini menjadi darurat.
Meskipun demikian, ulama juga memberikan keringanan bagi rumah ibadah yang masih melaksanakan salat berjemaah. Lalu, bagaimana pelaksanaannya namun tetap mencegah penularan corona? Berikut penjelasan dari Majelis Ulama Provinsi Aceh sesuai yang dikonfirmasi IDN Times:
1. Harus mengikuti ketentuan maupun petunjuk sesuai prosedur medis serta protokol kesehatan, namun tidak semua daerah bisa melakukannya
Salah satu poin putusan yang ada dalam Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 berbunyi, “Masjid yang melaksanakan salat berjemaah dan Salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jemaah (physical distancing) dan lain-lain.” Tertulis pada keempat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, yang dimaksud sesuai prosedur medis adalah seuatu yang telah dianjurkan oleh tenaga kesehatan maupun medis. Salah satunya menerapkan jaga jarak antara jemaah yang satu dengan lainnya.
“Jarak antara satu jemaah dengan jemaah yang lain harus ada satu meter,” kata Teungku Faisal, Rabu (1/4).
Tak hanya jarak, ia pun membolehkan menggunakan sanitizer, jika ahli kesehatan menganjurkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tempat jemaah melaksanakan salat. Apabila itu yang terbaik, maka harus dipatuhi ketentuan yang berlaku.
“Boleh menyediakan sanitizer, namun karena kita tidak mempunyai fasilitas itu. Kalau ahli kesehatan menyatakan itu salah satu yang bisa mencegah Virus Corona itu menyebar di tempat salat, silahkan. Semua petunjuk ahli kesehatan harus dipatuhi kalau melakukan hal-hal yang sifatnya keramaian,” imbuhnya.
Baca Juga: Rp118 Miliar Disiapkan Pemprov untuk Tangani Virus Corona di Aceh