TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Salat Berjamaah Anti Corona di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Dalam keadaan darurat diperbolehan shaf tidak rapat!

Ilustrasi salat berjamaah di masjid. (Dok. IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Wabah Virus Corona telah merebak hampir ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Aceh. Bahkan, di provinsi berjuluk Serambi Makkah ini, jumlah status Orang Dalam Pengawasan (ODP) terus meningkat setiap harinya. Sementara status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) memasuki angka 40-an, dengan positif COVID-19 ada 5 orang, dan korban yang meninggal 2 orang.

Melihat pergerakan wabah yang terus menyebar ke beberapa daerah di provinsi yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam tersebut, pemerintah setempat pun mulai menerapkan karantina lokal. Seluruh aktivitas warga mulai dibatasi di tempat umum atau diminta untuk tetap berada di rumah. Termasuk saat menjalankan ibadah salat.

Melalui Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat, Majelis Ulama Provinsi Aceh telah memutuskan untuk memperbolehkan umat Islam untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid, menasah, dan musala baik ketika melaksanakan Salat Fardu maupun Salat Jumat.

Langkah itu diambil semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus COVID-19 di Aceh. Sehingga, menurut para ulama, keadaan ini menjadi darurat.

Meskipun demikian, ulama juga memberikan keringanan bagi rumah ibadah yang masih melaksanakan salat berjemaah. Lalu, bagaimana pelaksanaannya namun tetap mencegah penularan corona? Berikut penjelasan dari Majelis Ulama Provinsi Aceh sesuai yang dikonfirmasi IDN Times:

1. Harus mengikuti ketentuan maupun petunjuk sesuai prosedur medis serta protokol kesehatan, namun tidak semua daerah bisa melakukannya

Warga sedang melaksanakan salat di salah satu masjid di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Salah satu poin putusan yang ada dalam Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 berbunyi, “Masjid yang melaksanakan salat berjemaah dan Salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jemaah (physical distancing) dan lain-lain.” Tertulis pada keempat.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, yang dimaksud sesuai prosedur medis adalah seuatu yang telah dianjurkan oleh tenaga kesehatan maupun medis. Salah satunya menerapkan jaga jarak antara jemaah yang satu dengan lainnya.

“Jarak antara satu jemaah dengan jemaah yang lain harus ada satu meter,” kata Teungku Faisal, Rabu (1/4).

Tak hanya jarak, ia pun membolehkan menggunakan sanitizer, jika ahli kesehatan menganjurkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tempat jemaah melaksanakan salat. Apabila itu yang terbaik, maka harus dipatuhi ketentuan yang berlaku.

“Boleh menyediakan sanitizer, namun karena kita tidak mempunyai fasilitas itu. Kalau ahli kesehatan menyatakan itu salah satu yang bisa mencegah Virus Corona itu menyebar di tempat salat, silahkan. Semua petunjuk ahli kesehatan harus dipatuhi kalau melakukan hal-hal yang sifatnya keramaian,” imbuhnya.

2. Salat berjarak hanya berlaku di daerah yang memang belum ada kasus COVID-19

Warga usai menjalani Salat Jumat di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (IDN Times/Saifullah)

Penerapan adanya jarak saat salat dikatakan Teungku Faisal, hanya berlaku bagi daerah yang belum memiliki kasus COVID-19, sedangkan bagi daerah darurat disarankan untuk melaksanakan  salat di rumah saja, seperti yang telah dianjurkan.

“Itu perlu diperhatikan bagi daerah yang wabahnya itu belum ada kasus. Namun bagi daerah yang sudah ada kasus, alangkah baiknya seperti yang dijelaskan sebelumnya, jangan lagi (laksanakan),” ujarnya.

3. Dalam Islam melaksanakan salat dengan berjarak fadilat tetap dapat

Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. (IDN Times/Saifullah)

Sebuah foto keadaan salat berjemaah di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh usai dikeluarkannya Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh beredar. Suasana tampak berbeda, saf jemaah tampak tidak rapat. Mereka berdiri dengan jarak satu meter antara jemaah.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyampaikan, pelaksanaan salat seperti yang saya secerita di atas sah dan tidak ada masalah dalam hukum Islam.

Ia mencontohkan, ada beberapa penyebab yang membuat berpisahnya shaf jemaah. Misalnya ada sebuah benda yang memang tidak bisa dipindahkan serta ada sebab musabab lainnya seperti yang saat ini terjadi di Aceh, yakni maraknya wabah Virus Corona.

“(Dalam hukum Islam) tidak apa-apa. Jemaah itu dia tetap mendapatkan fadilat apabila diselangi oleh sesuatu, misalnya daa tiang masjid, mimbar, dan sekarang diselangi oleh petunjuk dokter yang punya potensi kepada wabah penyakit. Fadilat tetap dapat,” jelasnya.

Baca Juga: Rp118 Miliar Disiapkan Pemprov untuk Tangani Virus Corona di Aceh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya